BERIKABARNEWS l JAKARTA – Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana melepaskan status kewarganegaraannya kini harus membayar tarif resmi sebesar Rp5 juta. Ketentuan tersebut ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum (Kemenkum).
Regulasi terbaru ini mengatur penyesuaian tarif berbagai layanan administrasi kewarganegaraan. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penetapan biaya untuk permohonan pelepasan status WNI atas kemauan sendiri yang diajukan kepada Presiden.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dikenakan tarif Rp5.000.000 sebagai bagian dari PNBP yang dipungut atas layanan administrasi di bidang kewarganegaraan.
Kebijakan tersebut umumnya berlaku bagi WNI yang memilih menjadi warga negara lain. Di sejumlah negara yang tidak mengakui kewarganegaraan ganda, seseorang diwajibkan melepaskan status sebagai WNI sebelum memperoleh kewarganegaraan baru.
Baca Juga : Prabowo Instruksikan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30-200 GT
Penetapan tarif ini sekaligus menjadi dasar hukum terbaru bagi layanan pelepasan kewarganegaraan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum.
Selain mengatur biaya pelepasan status WNI, pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif untuk layanan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA).
Dalam regulasi tersebut, biaya administrasi bagi WNA yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia melalui mekanisme naturalisasi ditetapkan hingga Rp75.000.000.
Proses naturalisasi tidak hanya sebatas pembayaran biaya administrasi. Pemohon juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi data, penelusuran latar belakang, hingga memenuhi syarat substantif sebelum mengucapkan sumpah sebagai Warga Negara Indonesia.
Baca Juga : Bermodal PC Bekas Rp2 Juta, Ibrahim Al Abrar Raih Apresiasi NASA Berkat Temuan Celah Keamanan
Pemerintah menyebut PP Nomor 30 Tahun 2026 menjadi payung hukum baru dalam penetapan tarif layanan administrasi kewarganegaraan di lingkungan Kementerian Hukum. Melalui penyesuaian tarif PNBP tersebut, pelayanan publik diharapkan semakin transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif utama layanan kewarganegaraan meliputi Rp5.000.000 untuk permohonan pelepasan status WNI atas kemauan sendiri dan hingga Rp75.000.000 untuk permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi WNA.*
