Ingin Melepas Status WNI? Kini Ada Tarif Resmi Rp5 Juta

Ilustrasi paspor Indonesia sebagai dokumen kewarganegaraan terkait pemberlakuan tarif resmi pelepasan status WNI sebesar Rp5 juta.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana melepaskan status kewarganegaraannya kini harus membayar tarif resmi sebesar Rp5 juta. Ketentuan tersebut ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum (Kemenkum).

Regulasi terbaru ini mengatur penyesuaian tarif berbagai layanan administrasi kewarganegaraan. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penetapan biaya untuk permohonan pelepasan status WNI atas kemauan sendiri yang diajukan kepada Presiden.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dikenakan tarif Rp5.000.000 sebagai bagian dari PNBP yang dipungut atas layanan administrasi di bidang kewarganegaraan.

Kebijakan tersebut umumnya berlaku bagi WNI yang memilih menjadi warga negara lain. Di sejumlah negara yang tidak mengakui kewarganegaraan ganda, seseorang diwajibkan melepaskan status sebagai WNI sebelum memperoleh kewarganegaraan baru.

Baca Juga : Prabowo Instruksikan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30-200 GT

Penetapan tarif ini sekaligus menjadi dasar hukum terbaru bagi layanan pelepasan kewarganegaraan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum.

Selain mengatur biaya pelepasan status WNI, pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif untuk layanan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA).

Dalam regulasi tersebut, biaya administrasi bagi WNA yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia melalui mekanisme naturalisasi ditetapkan hingga Rp75.000.000.

Proses naturalisasi tidak hanya sebatas pembayaran biaya administrasi. Pemohon juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi data, penelusuran latar belakang, hingga memenuhi syarat substantif sebelum mengucapkan sumpah sebagai Warga Negara Indonesia.

Baca Juga : Bermodal PC Bekas Rp2 Juta, Ibrahim Al Abrar Raih Apresiasi NASA Berkat Temuan Celah Keamanan

Pemerintah menyebut PP Nomor 30 Tahun 2026 menjadi payung hukum baru dalam penetapan tarif layanan administrasi kewarganegaraan di lingkungan Kementerian Hukum. Melalui penyesuaian tarif PNBP tersebut, pelayanan publik diharapkan semakin transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Di sisi lain, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif utama layanan kewarganegaraan meliputi Rp5.000.000 untuk permohonan pelepasan status WNI atas kemauan sendiri dan hingga Rp75.000.000 untuk permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi WNA.*

Izin 6 Perusahaan Dibekukan, Kemenhut Tegas Tangani Karhutla

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan...

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Tengah. (Foto: Setpres RI)

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

BERIKABARNEWS l DENPASAR – Indonesia dan Malaysia sepakat...

Menteri Komunikasi Indonesia dan Malaysia membahas perlindungan anak di ruang digital dalam Bali Tech Week 2026. (Foto: Komdigi)

BNPT Dorong Guru Jadi Benteng Pertama Cegah Paham Kekerasan di Ruang Digital

BERIKABARNEWS l MEDAN – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme...

Guru dan peserta mengikuti pelatihan literasi digital berbasis moderasi yang digelar BNPT dan FKPT Sumatera Utara di Medan.

Karhutla Belum Usai, Menko Polkam Bahas Situasi Papua

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan...

Menko Polkam Dudung Abdurachman memimpin rapat koordinasi tingkat menteri membahas karhutla, situasi Papua, dan ekonomi di Jakarta. (Foto: instagram.com/polkamri)

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Karhutla, Kalbar Terbanyak

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan...

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan pemegang konsesi terkait karhutla, dengan sembilan perusahaan di antaranya berada di Kalimantan Barat. (Dok. Kemenhut)

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Dana Siap Pakai BNPB

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar, termasuk uang tunai, emas batangan, tabungan emas, dan aset kripto. (Foto: KPK)

berita terkini