BERIKABARNEWS l BOGOR – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberlakuan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut disiapkan pemerintah untuk membantu menekan biaya operasional nelayan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha sektor perikanan.
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan siap menyiapkan regulasi agar kebijakan tersebut dapat segera diterapkan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).
Menurut Bahlil, selama ini nelayan yang menggunakan kapal berkapasitas di atas 30 GT harus membeli solar non-subsidi dengan harga sekitar Rp21.300 per liter. Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT masih memperoleh solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter.
Baca Juga : Ramai Disorot, Kejagung Pastikan Pengusutan Program MBG Tidak Dihentikan
Untuk mengurangi beban biaya operasional nelayan kapal menengah hingga besar, pemerintah menetapkan harga khusus solar sebesar Rp15.000 per liter.
“Ini semua dalam rangka memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang harganya agak tinggi sekarang. Nah, dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil yang dikutip dari InfoPublik.
Pemerintah memastikan kebijakan harga khusus tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saat ini biaya produksi solar diperkirakan mencapai sekitar Rp18.600 per liter. Dengan harga jual Rp15.000 per liter, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan ditanggung melalui skema pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Kementerian ESDM akan segera menerbitkan regulasi teknis agar kebijakan tersebut dapat dijalankan secara efektif dan tepat sasaran.
“Pengusaha nelayan perlu diberikan harga khusus. Harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter. Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat dan mengeluarkan regulasi terkait dengan hal tersebut, yang besarnya sekitar Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” kata Airlangga.
Baca Juga : Indonesia Bidik Generasi Muda Jadi Inovator AI, Siapkan Tata Kelola Kecerdasan Buatan
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan agar distribusi solar dengan harga khusus benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak.
Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan verifikasi data kapal, pendataan penerima manfaat, serta menetapkan pelabuhan resmi sebagai titik penyaluran BBM.
Pengawasan tersebut dilakukan guna mencegah penyalahgunaan distribusi sekaligus memastikan program dapat mendukung peningkatan produktivitas sektor perikanan nasional.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap biaya operasional nelayan dapat ditekan sehingga daya saing usaha perikanan meningkat dan ketahanan ekonomi masyarakat pesisir semakin kuat.*
