BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Tim gabungan terus melakukan pendinginan di lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (3/8/2026). Langkah ini dilakukan karena bara api di lahan gambut masih berpotensi memicu kebakaran kembali.
Tim yang terdiri dari personel Polres Kubu Raya, BNPB, TNI, Damkar, relawan, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) memusatkan kegiatan di sekitar SDN 05 Jalan Wonodadi 3. Petugas menyisir titik-titik bekas kebakaran untuk memastikan tidak ada bara api yang masih tersisa di bawah permukaan tanah.
Dalam proses pendinginan, tim melakukan penyiraman pada titik yang masih mengeluarkan asap, membongkar area yang diduga menyimpan panas, serta membuat sekat agar api tidak merambat ke permukiman warga maupun lingkungan sekolah.
Baca Juga : Karhutla Jadi Perhatian, Polres Kubu Raya Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Langkah tersebut dinilai penting mengingat karakteristik lahan gambut yang memungkinkan bara api tetap menyala di bawah tanah meski asap di permukaan mulai berkurang. Kondisi cuaca panas dan minimnya curah hujan juga meningkatkan risiko kebakaran kembali.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan pendinginan akan terus dilakukan hingga lokasi benar-benar dipastikan aman.
“Tim gabungan terus melakukan pemadaman, pendinginan, dan penyekatan di lokasi bekas karhutla untuk memastikan tidak ada titik api yang membesar. Hal ini dilakukan demi melindungi masyarakat, lingkungan, serta memastikan aktivitas warga dan kegiatan belajar anak-anak dapat berjalan aman,” ujar Aiptu Ade.
Baca Juga : Polres Kubu Raya Pererat Sinergi dengan Bandara Supadio Cegah Kejahatan Lintas Batas
Selain melakukan pendinginan, Polres Kubu Raya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan melalui layanan Call Center Polri 110.
“Pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Kami mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center Polri 110 apabila melihat aktivitas pembakaran lahan,” tegas Aiptu Ade.*
