BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang layanan Samsat Go Kecamatan (GOKATAN) dari satu hari menjadi tiga hari. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan waktu pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, perpanjangan durasi layanan merupakan hasil evaluasi pelaksanaan GOKATAN pada 2025. Menurutnya, program jemput bola pembayaran pajak kendaraan di tingkat kecamatan mendapat respons positif dari masyarakat.
“Banyak harapan masyarakat yang hadir agar kegiatan ini dapat diperpanjang. Pada tahun 2026, pelaksanaan Samsat Go Kecamatan tetap dilaksanakan dengan kebijakan baru menjadi tiga hari,” ujar Amirullah saat sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (5/8/2026).
Amirullah berharap penambahan waktu pelayanan membuat masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Menurutnya, GOKATAN menjadi bentuk sinergi antara Pemkot Pontianak dan Tim Samsat Provinsi Kalbar dalam mendekatkan layanan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga : Wali Kota Edi Ajak Komunitas Berkolaborasi Wujudkan Pembangunan Kota Pontianak
Pada 2025, penerimaan opsen PKB dan BBNKB di Kota Pontianak mencapai Rp124,87 miliar, melampaui target Rp107,36 miliar atau terealisasi 116,3 persen.
Rinciannya, penerimaan opsen PKB mencapai Rp78,25 miliar dari target Rp68,5 miliar atau 114,24 persen, sedangkan opsen BBNKB terealisasi Rp46,61 miliar dari target Rp38,86 miliar atau 119,94 persen.
“Peningkatan ini berkat adanya upaya sinergis antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak daerah,” jelasnya.
Selain membahas layanan GOKATAN, sosialisasi juga mengangkat materi mengenai opsen PKB, opsen BBNKB, PBB-P2, digitalisasi pajak daerah, serta layanan perpajakan lainnya.
Baca Juga : Kelurahan Sungai Jawi Juara Lomba Kelurahan Tingkat Kalbar Berkat Inovasi Pelayanan Digital
Amirullah menegaskan penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, Pemkot Pontianak terus menghadirkan kemudahan layanan, termasuk melalui digitalisasi sistem pembayaran pajak.
Ia menambahkan, target penerimaan PBB-P2 Kecamatan Pontianak Utara pada 2026 ditetapkan sebesar Rp5,26 miliar.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Karena itu, pemahaman dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk kemajuan Kota Pontianak,” pungkasnya.*
