BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya mencatat enam laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dalam satu bulan terakhir. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak di antara satuan kewilayahan jajaran Polda Kalimantan Barat.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia mengatakan penanganan enam laporan tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam merespons titik api yang muncul di wilayah Kubu Raya.
“Dalam kurun waktu satu bulan, ada enam laporan polisi yang kami tangani terkait Karhutla. Dari enam perkara itu, tiga sudah kami limpahkan kepada Dinas LHK untuk penanganan lebih lanjut. Yang tiga masih kami tangani, ini masih dilakukan penyelidikan,” ujar Rensa, Senin (17/8/2026).
Baca Juga : Suara Ledakan Disusul Api, 8 Rumah di Singkawang Ludes Terbakar
Dari enam laporan tersebut, tiga perkara telah dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk ditindaklanjuti. Sementara tiga perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.
Tiga kasus yang masih diselidiki tersebar di wilayah rawan Karhutla, yakni Kecamatan Sungai Ambawang, Rasau Jaya, dan Sungai Raya.
Rensa mengatakan penegakan hukum terhadap Karhutla berjalan bersamaan dengan upaya pemadaman di lapangan. Jajaran Polres Kubu Raya hingga Polsek dikerahkan untuk menangani kebakaran sekaligus mengurangi dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Baca Juga : Warga Perbatasan RI-Malaysia Krisis Air, Polisi Salurkan Bantuan
Dalam penyelidikan tiga perkara tersebut, polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran serta memastikan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Polres Kubu Raya menegaskan proses penanganan perkara Karhutla dilakukan secara transparan. Penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah pembakaran lahan kembali terjadi di Kalimantan Barat.*
