BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 9.554 orang ditahan aparat penegak hukum di Sarawak, Malaysia, dalam 7.070 operasi antinarkoba sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari ribuan operasi tersebut, petugas menyita narkotika dan zat terlarang dengan nilai mencapai RM50,1 juta.
Menteri Kesejahteraan Wanita, Kanak-kanak dan Kesejahteraan Komunitas Sarawak, Datuk Seri Fatimah Abdullah, mengatakan operasi antinarkoba tersebut melibatkan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN), Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM), dan Agensi Antidadah Kebangsaan (AADK) Sarawak.
Dari total 9.554 orang yang ditahan, sebanyak 456 orang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Sebanyak 1.760 orang lainnya ditangkap karena kepemilikan narkoba dan zat terlarang.
Sementara itu, 7.338 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Dalam periode yang sama, JSJN dan JKDM menyita 1.376,2 kilogram narkotika dalam bentuk mampat serta 6.376 butir pil terlarang.
Baca Juga : 59 WNI Dideportasi dari Sarawak, KJRI Kuching Fasilitasi Pemulangan
Nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai RM50.105.805,23. Penyitaan diperkirakan menggagalkan hingga 1,96 juta kali potensi penggunaan zat terlarang dan menyelamatkan sekitar 245.866 orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba selama satu bulan.
Fatimah menyampaikan data tersebut setelah menerima kunjungan kehormatan Malaysian Drug Policy Programme (DPPM) di Kuching. Pertemuan itu turut dihadiri Direktur DPPM Palani Narayanan, Penasihat DPPM Sanjeet Deo, serta sejumlah pejabat terkait.
Berdasarkan data kepolisian, Kuching menjadi wilayah dengan jumlah penangkapan tertinggi di Sarawak dengan 2.541 orang. Selanjutnya Bintulu 1.101 orang, Miri 1.068 orang, Sibu 948 orang, dan Samarahan 422 orang.
Baca Juga : Akses Sarawak-Kalbar Bakal Makin Mudah, ICQS Serikin Rampung 2027
Selain penindakan terhadap jaringan pengedar, Pemerintah Sarawak juga memperkuat upaya pengobatan dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Program tersebut dijalankan melalui One-Stop Committee on Dealing with Drug and Substance Issues (OSC MIDS). Langkah ini ditujukan agar individu yang terjerat narkoba mendapat perawatan dan tidak kembali menggunakan zat terlarang.
Hingga 31 Juli 2026, tercatat 4.690 orang di Sarawak sedang menjalani program pengobatan dan rehabilitasi.*
