BERIKABARNEWS l TEBEDU – Sebanyak 59 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dideportasi dari Sarawak, Malaysia, dipulangkan ke Indonesia melalui jalur Tebedu–Entikong.
Pemulangan tersebut didampingi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching pada Kamis (13/8/2026). Puluhan WNI itu sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak.
Mereka dipulangkan melalui jalur CIQS Tebedu–PLBN Entikong. Setelah tiba di Indonesia, proses kepulangan dilanjutkan dengan pendampingan Tim Satgas Pemulangan WNI, Kantor Imigrasi Entikong, serta P4MI Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya, para WNI difasilitasi untuk melanjutkan perjalanan menuju daerah asal masing-masing.
Baca Juga : Ketahuan Operasikan Judi Online, WNI 19 Tahun Dipenjara di Sarawak
KJRI Kuching juga mengingatkan para WNI agar menjadikan pengalaman deportasi tersebut sebagai pembelajaran dan tidak mengulangi permasalahan yang sama.
Pendampingan pemulangan 59 WNI ini menjadi bagian dari upaya KJRI Kuching memastikan proses kepulangan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Dalam proses tersebut, KJRI Kuching turut menerbitkan Surat Kemudahan Perjalanan yang diperlukan untuk mendukung kepulangan para WNI ke Indonesia.
Baca Juga : Hotspot Kalbar Picu Kabut Asap, Sarawak Terdampak
Hingga 13 Agustus 2026, KJRI Kuching mencatat telah memfasilitasi pemulangan 4.212 WNI/PMI bermasalah dari Sarawak ke Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.132 orang dipulangkan melalui mekanisme deportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak. Sementara 72 orang lainnya melalui mekanisme repatriasi yang difasilitasi KJRI Kuching.
Pemulangan WNI/PMI bermasalah dari Sarawak dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses kepulangan berlangsung aman dan tertib.*
