Pertalite untuk Desil 9 dan 10 Mau Dibatasi? Ini Penjelasan Bahlil

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait rencana pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10. (Foto: facebook.com/BahlilLahadaliaOfficial)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Rencana pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 belum diputuskan pemerintah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut kebijakan tersebut masih dalam pembahasan.

Untuk saat ini, distribusi Pertalite masih berjalan seperti biasa sesuai aturan yang berlaku.

“Pembatasan Pertalite masih di dalam pembahasan, ya,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, Rabu (19/8/2026).

Bahlil menjelaskan, selama belum ada keputusan baru, ketentuan pembelian Pertalite tetap berlaku. Batas konsumsi ditetapkan 200 liter per hari untuk bus dan truk, serta 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga : Judi Online Bermodus Deposit Pulsa Dibongkar, Bareskrim Tangkap 23 Tersangka

Bahlil menegaskan Pertalite merupakan BBM yang ditujukan bagi masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi energi.

Karena itu, masyarakat yang tergolong mampu diminta menggunakan BBM nonsubsidi agar subsidi dapat lebih tepat sasaran.

“Yang sudah kaya-kaya, yang sudah mampu itu jangan mengambil hak rakyat, lah. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” ujar Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengendalian subsidi BBM, khususnya Pertalite, akan dilakukan secara bertahap.

Salah satu opsi yang dibahas adalah masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite dan diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi.

Purbaya menyebut sistem yang dimiliki Pertamina dinilai sudah mampu mendukung penerapan kebijakan tersebut. Namun, pengendalian subsidi BBM masih dalam pembahasan dan baru akan diterapkan setelah seluruh sistem siap.

Baca Juga : Prabowo Dorong Kendaraan Listrik Nasional Lewat Peluncuran MoLiNas

Berdasarkan acuan Badan Pusat Statistik (BPS), desil merupakan kelompok keluarga yang dipetakan berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi.

Penilaiannya menggunakan sejumlah indikator, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, hingga kepemilikan aset.

Desil 9 mencakup keluarga yang berada pada urutan tingkat kesejahteraan 81 hingga 90 persen.

Sementara desil 10 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Dengan demikian, hingga saat ini masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 masih dapat membeli Pertalite karena belum ada keputusan resmi mengenai pembatasan tersebut.*

 

Sumber :

InfoPublik

MK Ungkap Fakta Dokumen Pendidikan Gibran, Gugatan Tak Dapat Diterima

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan...

Mahkamah Konstitusi mengungkap fakta dokumen pendidikan Gibran dalam sidang PHPU di Jakarta. (Foto Dok MK)

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 13 Aturan Baru

BERIKABARNEWS l JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan...

DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Jakarta. (Foto: Kemnaker)

Video Dugaan Penganiayaan ABK Viral, KKP Amankan KM Maulana 23

BERIKABARNEWS l JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan...

KKP mengamankan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru setelah video dugaan penganiayaan ABK viral. (Foto: KKP)

Ledakan Dahsyat Guncang Ruko San Antonio, Puluhan Bangunan Terdampak

BERIKABARNEWS l SURABAYA – Ledakan keras mengguncang kompleks...

Kondisi Ruko San Antonio di Pakuwon City Surabaya setelah ledakan yang menyebabkan puluhan bangunan dan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan. (Foto: x.com/NapiPKS)

Pemerintah Larang Konser Israel Houghton di Jakarta

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak...

Penyanyi rohani asal Amerika Serikat Israel Houghton yang rencananya menggelar konser di Jakarta pada 24 Oktober 2026. (foto: instagram.com/israelhoughton)

Usai Dilantik Prabowo, Tiga Menteri Baru Ungkap Fokus Kerja

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Sejumlah menteri baru Kabinet...

Presiden Prabowo Subianto melantik menteri baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

berita terkini