BERIKABARNEWS l JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar dua jaringan judi online internasional yang terhubung dengan Kamboja. Sebanyak 23 tersangka ditangkap dalam pengungkapan tersebut, dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp10 miliar dan sejumlah aset lainnya.
Pengungkapan dua jaringan judi online ini merupakan bagian dari upaya Polri memberantas perjudian online di Indonesia sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Kasus pertama melibatkan situs judi online Ujangbet yang menggunakan metode deposit pulsa. Penindakan dilakukan di tujuh lokasi, termasuk Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam.
Polisi menangkap sembilan tersangka dalam jaringan tersebut. Server Ujangbet diketahui berada di Kamboja, sementara jaringan di Indonesia berperan menyediakan rekening dan nomor telepon untuk transaksi deposit.
Pulsa yang terkumpul kemudian dikelola admin di Kamboja dan dikonversi menjadi rupiah melalui agen atau distributor pulsa di Medan, Batam, dan Pekanbaru. Cara tersebut digunakan untuk menyamarkan hasil perjudian.
Baca Juga : 1,3 Ton Ketamin Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional Dimusnahkan
Hasil koordinasi penyidik dengan PPATK menunjukkan transaksi pembelian pulsa dalam jaringan Ujangbet mencapai lebih dari Rp890 miliar sepanjang April 2025 hingga April 2026.
Dalam kasus ini, polisi menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar, 28 ponsel, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM, valuta asing, serta perhiasan emas dan perak.
Jaringan kedua diungkap Satresmob Bareskrim Polri dengan menangkap 14 tersangka dari tiga lokasi operasional di Tangerang, yakni Pagedangan dan Pakulonan.
Jaringan tersebut mengelola sejumlah situs judi online, seperti Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.
Berdasarkan pemeriksaan awal, omzet jaringan ini mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.
Para tersangka memiliki sejumlah peran, mulai dari telemarketing, bagian keuangan, customer service, streamer, teknisi IT, hingga admin judi online.
Polisi menyita 46 ponsel, enam PC, dua laptop, 45 kartu ATM, dua buku tabungan, uang tunai Rp100 juta, mata uang asing, dan perhiasan emas.
Baca Juga : Emas Rp63 Miliar Diselundupkan Lewat Bandara Soetta
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander meminta masyarakat, terutama orang tua, mewaspadai perjudian online dengan modus deposit pulsa.
Menurutnya, metode tersebut rentan menyasar anak-anak dan pelajar karena nominal deposit relatif kecil serta mudah diakses.
Seluruh situs yang terkait jaringan tersebut telah diajukan untuk diblokir melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga menggandeng PPATK untuk melakukan penelusuran aset atau asset recovery dan mengusut aliran dana hasil perjudian online.*
