Sabu Disimpan dalam Sepatu Merah Muda, Wanita di Sanggau Ditangkap

Barang bukti sabu dan peralatan terkait yang diamankan polisi di Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap wanita berinisial NT (44) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

NT diamankan personel Polsek Tayan Hulu bersama Satresnarkoba Polres Sanggau di rumahnya, Gang Cidayu, Dusun Sosok I, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kamis (20/8/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 17.30 WIB yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah NT.

Baca Juga : Berantas Narkoba, Polres Bengkayang Musnahkan 27,45 Gram Sabu

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam sepatu berwarna merah muda.

Polisi juga menemukan satu paket sabu lainnya di kamar mandi serta lima bundel plastik klip transparan di tempat sampah dapur.

Penggeledahan kembali dilakukan bersama Satresnarkoba Polres Sanggau sekitar pukul 22.00 WIB. Dari laci meja rias di kamar NT, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa satu timbangan digital hitam merek CHQ Pocket Scale, dompet kecil berisi 12 plastik klip yang masih terdapat butiran kristal diduga sisa sabu, satu sendok pipet plastik putih, dan satu unit ponsel Infinix HOT 60 Pro warna hitam.

Baca Juga : Pemuda di Melawi Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Robianto mengatakan, NT dan seluruh barang bukti telah dibawa dari Polsek Tayan Hulu ke Mapolres Sanggau pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam pengungkapan perkara narkotika. Kami masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan yang diperoleh untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain,” ujar Robianto.

Atas kasus tersebut, NT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.*

Sempat Ditembak karena Melawan, Dua Terduga Pembobol Rumah di Sekayam Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polsek Sekayam menangkap dua...

Polisi mengamankan dua terduga pelaku pembobolan rumah di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, beserta sejumlah barang bukti. (Foto: Res-Sgu)

Viral di Media Sosial, Pelaku Curanmor di Sintang Ditangkap

BERIKABARNEWS l SINTANG – Tim Resmob Satreskrim Polres...

Ilustrasi - Tim Resmob Satreskrim Polres Sintang mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang aksinya sempat viral di media sosial. (Foto: magnific)

5,269 Kg Sabu Digagalkan di Perbatasan Aruk Sambas, Dua Pria Ditangkap

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas)...

Barang bukti sabu seberat 5,269 kilogram dalam kemasan teh China, mobil Toyota Calya, uang tunai, ponsel, paspor, dan sejumlah dokumen yang disita dalam pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika di perbatasan Aruk, Kabupaten Sambas. (Foto: Facebook/Yonarmed Bogani)

Pimpinan Ponpes Bekasi Tersangka Kekerasan Seksual, 10 Santriwati Diduga Jadi Korban

BERIKABARNEWS l BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota...

Ilustrasi - Polres Metro Bekasi Kota menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Bekasi Selatan, dengan lebih dari 10 santriwati diduga menjadi korban dan pimpinan pesantren berinisial MHH ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: unsplash.com/@elgassier)

Berawal dari Aduan Warga, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu di Dedai

BERIKABARNEWS l SINTANG – Laporan masyarakat membantu Satuan...

Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan pria berinisial S (42) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, dengan barang bukti 46,94 gram sabu, Kamis (8/10/2026). (Foto: Res-Sintang)

Diduga Ada Transaksi Narkotika, Empat Pemuda Diamankan di Sintang

BERIKABARNEWS l SINTANG – Polres Sintang mengamankan empat...

Polres Sintang mengamankan empat pemuda untuk pemeriksaan terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah penginapan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Sintang, Kamis (8/10/2026) malam. (Foto: Res-Sintang)

berita terkini