BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Polres Bengkayang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 27,45 gram di halaman Mako Polres Bengkayang, Rabu (12/8/2026) pagi.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penanganan barang bukti perkara narkotika sekaligus bentuk transparansi dan kepastian hukum. Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Bengkayang Kompol Suparwoto.
Proses pemusnahan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Bengkayang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, BNNK Bengkayang, penasihat hukum, tersangka, dan awak media.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 1 Agustus 2026.
Baca Juga : Gencar Berantas Narkoba, Polresta Pontianak Ungkap 9 Kasus Sepanjang Juli
Sebelum dimusnahkan, barang bukti diperlihatkan kepada tersangka dan para saksi dalam kondisi tersegel. Segel kemudian dibuka untuk memastikan keabsahan barang bukti.
Petugas mengambil sampel dan melakukan pengujian menggunakan alat General Screening Drugs. Hasilnya kemudian dikonfirmasi melalui pemeriksaan laboratorium BPOM Pontianak dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Setelah pengujian, sabu dihancurkan dengan cara dicampur air menggunakan blender. Barang bukti kemudian ditambahkan cairan pembersih lantai hingga larut.
Larutan hasil pemusnahan selanjutnya dibuang ke septic tank sesuai prosedur operasional standar. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh penyidik dan para saksi.
Baca Juga : Polresta Pontianak Sita 551 Kg Sisik Trenggiling, Dua Orang Jadi Tersangka
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bengkayang.
Ia menegaskan pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan penindakan. Edukasi dan pencegahan di tengah masyarakat juga harus diperkuat.
“Polres Bengkayang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan memperkuat upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” tegas Syahirul.
Ia mengajak masyarakat melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Syahirul memastikan penanganan perkara narkotika dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.*
