Kebakaran Gambut di Parit Sembin Kubu Raya Meluas, 4 Hektare Terdampak

Petugas gabungan memadamkan kebakaran gambut di Parit Sembin Kubu Raya. (Foto: Res-KKR)

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kebakaran lahan gambut melanda kawasan Jalan Parit Sembin, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (24/8/2026). Luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai 4 hektare.

Tim gabungan pemadam kebakaran berjibaku memadamkan dan mendinginkan titik api sejak Senin pagi hingga malam. Dari total area terdampak, sekitar 2 hektare telah berhasil dipadamkan dan didinginkan.

Kebakaran terjadi di kawasan semak belukar dengan vegetasi kering. Kondisi lahan gambut menjadi tantangan karena bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah meski api di permukaan sudah terlihat padam.

Selain kondisi gambut, petugas menghadapi medan yang sulit dijangkau, keterbatasan sumber air, cuaca terik, serta hembusan angin yang cukup kencang.

Pemadaman dilakukan dengan menyisir sejumlah titik api menggunakan lima unit mesin Robin, puluhan selang, nozzle, dan selang hisap.

Personel gabungan yang diterjunkan terdiri dari Pleton I KRYD Karhutla Polres Kubu Raya, Samapta Polda Kalbar, BPBD Provinsi Kalbar, BPBD Kabupaten Kubu Raya, serta Damkar Sungai Raya.

Baca Juga : Kebakaran Bukit Matok Melawi Mendekati Jalan Raya, Petugas Kejar Api

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, mewakili Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto, mengatakan petugas masih melakukan penyiraman dan pengecekan secara berkala, terutama di lokasi yang mengeluarkan asap tipis.

“Yang menjadi perhatian kami adalah jangan sampai api yang sudah berhasil dipadamkan kembali muncul. Karena itu, pendinginan dan pengecekan terus dilakukan sampai kondisi benar-benar terkendali,” kata Ade.

Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan tersebut semakin ditekankan saat musim kemarau ketika curah hujan rendah dan risiko kebakaran meningkat.

Baca Juga : Antisipasi Karhutla, Polsek Sekayam Periksa Tiga Titik Hotspot

Polisi juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan.

Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Selain hukuman penjara, pelaku juga terancam denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.*

Hotspot Muncul di Simpang Hilir Kayong Utara, Polisi Kerahkan Water Bombing

BERIKABARNEWS l KAYONG UTARA – Titik panas atau...

Polisi dan warga menangani karhutla di Simpang Hilir Kayong Utara dengan dukungan water bombing. (Foto: Res-KKU)

Motor Tabrak Pikap di Jalan Bodok-Sosok, Pemuda 19 Tahun Meninggal

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Kecelakaan maut terjadi di...

Sepeda motor dan mobil pikap terlibat kecelakaan di Jalan Bodok-Sosok Parindu. (Foto: Res-Sgu)

Kebakaran Bukit Matok Melawi Mendekati Jalan Raya, Petugas Kejar Api

BERIKABARNEWS l MELAWI – Kebakaran melanda kawasan Bukit...

Petugas dan warga memadamkan kebakaran di Bukit Matok Melawi

Antisipasi Karhutla, Polsek Sekayam Periksa Tiga Titik Hotspot

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polsek Sekayam memeriksa tiga...

Personel Polsek Sekayam melakukan pengecekan tiga titik hotspot untuk mengantisipasi karhutla di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kabut Asap Makin Parah, Kualitas Udara Kubu Raya Masuk Kategori Hitam

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kabut asap akibat...

Kabut asap akibat karhutla menyelimuti wilayah Kubu Raya saat kualitas udara masuk kategori hitam atau berbahaya. (Foto: Res-KKR)

Titik Api Ditemukan di Punggur Kecil Kubu Raya, Tim SAR Langsung Padamkan

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Tim SAR Direktorat...

Tim SAR Polda Kalbar memadamkan titik api di Desa Punggur Kecil, Kubu Raya. (Foto: Hms-Polda Kalbar)

berita terkini