Kabut Asap Makin Parah, Kualitas Udara Kubu Raya Masuk Kategori Hitam

Kabut asap akibat karhutla menyelimuti wilayah Kubu Raya saat kualitas udara masuk kategori hitam atau berbahaya. (Foto: Res-KKR)

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat kualitas udara Kubu Raya memburuk. Pada Jumat (21/8/2026) pagi, udara di wilayah tersebut masuk kategori hitam atau berbahaya.

Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan konsentrasi partikulat PM2,5 di Kubu Raya mencapai 276 µg/m³ pada pukul 09.00 WIB.

Angka tersebut merupakan level terburuk dalam kategori kualitas udara BMKG. Tingginya konsentrasi PM2,5 dipicu oleh polusi dari pembakaran lahan, terutama di kawasan gambut yang mengalami karhutla.

Prakiraan kualitas udara Kubu Raya dari BMKG menunjukkan kategori hitam atau berbahaya akibat tingginya konsentrasi PM2,5.
Prakiraan kualitas udara Kubu Raya dari BMKG menunjukkan kategori hitam atau berbahaya akibat tingginya konsentrasi PM2,5.

Baca Juga : Titik Api Ditemukan di Punggur Kecil Kubu Raya, Tim SAR Langsung Padamkan

Dampak karhutla tidak hanya dirasakan di Kubu Raya. Kualitas udara di Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Sintang juga memburuk hingga masuk kategori merah atau sangat tidak sehat.

PM2,5 menjadi salah satu polutan yang perlu diwaspadai karena berasal dari proses pembakaran dan dapat bertahan di udara dalam waktu lama.

Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.487 titik panas di wilayah Kalimantan hingga Kamis (20/8/2026). Sebanyak 560 titik panas berada di Kalimantan Barat.

Kondisi tersebut menunjukkan ancaman karhutla dan kabut asap masih tinggi di Kalimantan Barat.

Baca Juga : Polres Kubu Raya Catat Enam Laporan Karhutla, Terbanyak di Kalbar

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengaktifkan Satgas Karhutla dari tingkat kabupaten hingga desa untuk mempercepat penanganan kebakaran.

Pemkab Kubu Raya juga menetapkan status tanggap darurat bencana asap melalui Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 464/BPBD/2026.

Status tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 12 Agustus hingga 25 Agustus 2026. Masa tanggap darurat dapat diperpanjang jika kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan.

Masyarakat diimbau tidak membakar lahan serta menghindari aktivitas yang dapat memicu munculnya titik api. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kabut asap semakin meluas sekaligus menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.*

Titik Api Ditemukan di Punggur Kecil Kubu Raya, Tim SAR Langsung Padamkan

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Tim SAR Direktorat...

Tim SAR Polda Kalbar memadamkan titik api di Desa Punggur Kecil, Kubu Raya. (Foto: Hms-Polda Kalbar)

Warga Pal Sembilan Geger, Perempuan 50 Tahun Ditemukan Meninggal di Dapur

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Warga Desa Pal...

Lokasi rumah perempuan 50 tahun yang ditemukan meninggal di dapur di Desa Pal Sembilan, Kubu Raya. (Res-KKR)

Sujiwo: Olahraga Bersama Perkuat Kebahagiaan dan Kebersamaan Warga

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya...

Bupati Kubu Raya Sujiwo mengikuti kegiatan senam bersama warga Sungai Ambawang dalam peringatan HUT Kubu Raya dan HUT RI.

Polres Kubu Raya Catat Enam Laporan Karhutla, Terbanyak di Kalbar

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Polres Kubu Raya menangani enam laporan kebakaran hutan dan lahan dalam satu bulan.

Suara Ledakan Disusul Api, 8 Rumah di Singkawang Ludes Terbakar

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Suara ledakan mengawali kebakaran...

Petugas pemadam kebakaran dan personel Polres Singkawang melakukan penanganan kebakaran yang menghanguskan delapan rumah di Kelurahan Roban, Singkawang Tengah, Senin (17/8/2026).

Warga Perbatasan RI-Malaysia Krisis Air, Polisi Salurkan Bantuan

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Warga di kawasan...

Polres Kapuas Hulu menyalurkan bantuan air bersih kepada warga terdampak kemarau panjang di Desa Sungai Antu, kawasan perbatasan RI-Malaysia.

berita terkini