BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat kualitas udara Kubu Raya memburuk. Pada Jumat (21/8/2026) pagi, udara di wilayah tersebut masuk kategori hitam atau berbahaya.
Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan konsentrasi partikulat PM2,5 di Kubu Raya mencapai 276 µg/m³ pada pukul 09.00 WIB.
Angka tersebut merupakan level terburuk dalam kategori kualitas udara BMKG. Tingginya konsentrasi PM2,5 dipicu oleh polusi dari pembakaran lahan, terutama di kawasan gambut yang mengalami karhutla.

Baca Juga : Titik Api Ditemukan di Punggur Kecil Kubu Raya, Tim SAR Langsung Padamkan
Dampak karhutla tidak hanya dirasakan di Kubu Raya. Kualitas udara di Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Sintang juga memburuk hingga masuk kategori merah atau sangat tidak sehat.
PM2,5 menjadi salah satu polutan yang perlu diwaspadai karena berasal dari proses pembakaran dan dapat bertahan di udara dalam waktu lama.
Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.487 titik panas di wilayah Kalimantan hingga Kamis (20/8/2026). Sebanyak 560 titik panas berada di Kalimantan Barat.
Kondisi tersebut menunjukkan ancaman karhutla dan kabut asap masih tinggi di Kalimantan Barat.
Baca Juga : Polres Kubu Raya Catat Enam Laporan Karhutla, Terbanyak di Kalbar
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengaktifkan Satgas Karhutla dari tingkat kabupaten hingga desa untuk mempercepat penanganan kebakaran.
Pemkab Kubu Raya juga menetapkan status tanggap darurat bencana asap melalui Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 464/BPBD/2026.
Status tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 12 Agustus hingga 25 Agustus 2026. Masa tanggap darurat dapat diperpanjang jika kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan.
Masyarakat diimbau tidak membakar lahan serta menghindari aktivitas yang dapat memicu munculnya titik api. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah kabut asap semakin meluas sekaligus menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.*
