Polri Tangani 167 Kasus Karhutla, 112 Orang Jadi Tersangka

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sejumlah wilayah di Indonesia. (foto: BNPB)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polri memperketat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga 3 September 2026, polisi telah menangani 167 Laporan Polisi (LP) dan menetapkan 112 orang sebagai tersangka.

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan penindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya karhutla berulang.

“Dari 1 Januari 2026 hingga 3 September 2026, data penegakan hukum karhutla total seluruhnya ada 167 laporan Polisi,” ujar Pipit dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Pipit menjelaskan, perkara karhutla yang ditangani Polri tersebar di 10 kepolisian daerah (Polda). Sebagian besar tersangka berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Baca Juga : Jepang Turunkan 180 Personel dan 3 Chinook untuk Bantu Karhutla Kalimantan

Rinciannya, Polda Riau mencatat 42 tersangka dari 39 LP, disusul Polda Sumatera Selatan dengan 20 tersangka dari 16 LP.

Polda Kalimantan Tengah menetapkan 20 tersangka dari 14 LP, sementara Polda Kalimantan Timur menangani 13 tersangka dari 13 LP.

Selanjutnya, Polda Jambi mencatat 8 tersangka dari 8 LP, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka dari 65 LP, dan Polda Kalimantan Selatan 2 tersangka dari 7 LP.

Adapun laporan lainnya tersebar di Polda Aceh sebanyak 2 LP, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) 2 LP, serta Polda Lampung 1 LP.

Baca Juga : Luas Karhutla Tembus 202 Ribu Hektare, 20 Subjek Hukum Disanksi

Dari total 167 laporan polisi tersebut, sebanyak 55 LP masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 77 LP telah masuk tahap penyidikan.

Sejumlah perkara lainnya telah berproses ke tahap penuntutan dan pelimpahan kepada kejaksaan.

Untuk Tahap I, sebanyak 5 LP di Polda Jambi dan Polda Sumatera Selatan, serta 2 LP di Polda Riau masih menunggu penyempurnaan dari penuntut umum.

Sementara pada Tahap II, sebanyak 17 LP di Polda Riau dan 1 LP di Polda Sumatera Selatan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain itu, 9 LP di Polda Kalimantan Barat telah memasuki tahap pelimpahan. Sedangkan 1 LP di Polda Kalimantan Tengah dihentikan penyidikannya.

Polri memastikan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan. Koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga diperkuat untuk mendukung pencegahan serta penanganan karhutla secara terpadu di seluruh Indonesia.*

Izin 6 Perusahaan Dibekukan, Kemenhut Tegas Tangani Karhutla

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan...

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Tengah. (Foto: Setpres RI)

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

BERIKABARNEWS l DENPASAR – Indonesia dan Malaysia sepakat...

Menteri Komunikasi Indonesia dan Malaysia membahas perlindungan anak di ruang digital dalam Bali Tech Week 2026. (Foto: Komdigi)

BNPT Dorong Guru Jadi Benteng Pertama Cegah Paham Kekerasan di Ruang Digital

BERIKABARNEWS l MEDAN – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme...

Guru dan peserta mengikuti pelatihan literasi digital berbasis moderasi yang digelar BNPT dan FKPT Sumatera Utara di Medan.

Karhutla Belum Usai, Menko Polkam Bahas Situasi Papua

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan...

Menko Polkam Dudung Abdurachman memimpin rapat koordinasi tingkat menteri membahas karhutla, situasi Papua, dan ekonomi di Jakarta. (Foto: instagram.com/polkamri)

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Karhutla, Kalbar Terbanyak

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan...

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan pemegang konsesi terkait karhutla, dengan sembilan perusahaan di antaranya berada di Kalimantan Barat. (Dok. Kemenhut)

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Dana Siap Pakai BNPB

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar, termasuk uang tunai, emas batangan, tabungan emas, dan aset kripto. (Foto: KPK)

berita terkini