Polri Tangani 167 Kasus Karhutla, 112 Orang Jadi Tersangka

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sejumlah wilayah di Indonesia. (foto: BNPB)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polri memperketat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga 3 September 2026, polisi telah menangani 167 Laporan Polisi (LP) dan menetapkan 112 orang sebagai tersangka.

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan penindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya karhutla berulang.

“Dari 1 Januari 2026 hingga 3 September 2026, data penegakan hukum karhutla total seluruhnya ada 167 laporan Polisi,” ujar Pipit dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Pipit menjelaskan, perkara karhutla yang ditangani Polri tersebar di 10 kepolisian daerah (Polda). Sebagian besar tersangka berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Baca Juga : Jepang Turunkan 180 Personel dan 3 Chinook untuk Bantu Karhutla Kalimantan

Rinciannya, Polda Riau mencatat 42 tersangka dari 39 LP, disusul Polda Sumatera Selatan dengan 20 tersangka dari 16 LP.

Polda Kalimantan Tengah menetapkan 20 tersangka dari 14 LP, sementara Polda Kalimantan Timur menangani 13 tersangka dari 13 LP.

Selanjutnya, Polda Jambi mencatat 8 tersangka dari 8 LP, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka dari 65 LP, dan Polda Kalimantan Selatan 2 tersangka dari 7 LP.

Adapun laporan lainnya tersebar di Polda Aceh sebanyak 2 LP, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) 2 LP, serta Polda Lampung 1 LP.

Baca Juga : Luas Karhutla Tembus 202 Ribu Hektare, 20 Subjek Hukum Disanksi

Dari total 167 laporan polisi tersebut, sebanyak 55 LP masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 77 LP telah masuk tahap penyidikan.

Sejumlah perkara lainnya telah berproses ke tahap penuntutan dan pelimpahan kepada kejaksaan.

Untuk Tahap I, sebanyak 5 LP di Polda Jambi dan Polda Sumatera Selatan, serta 2 LP di Polda Riau masih menunggu penyempurnaan dari penuntut umum.

Sementara pada Tahap II, sebanyak 17 LP di Polda Riau dan 1 LP di Polda Sumatera Selatan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain itu, 9 LP di Polda Kalimantan Barat telah memasuki tahap pelimpahan. Sedangkan 1 LP di Polda Kalimantan Tengah dihentikan penyidikannya.

Polri memastikan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan. Koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga diperkuat untuk mendukung pencegahan serta penanganan karhutla secara terpadu di seluruh Indonesia.*

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 4 Bandara Ditutup Sementara

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Erupsi Gunung Anak Krakatau...

Erupsi Gunung Anak Krakatau menyemburkan abu vulkanik di kawasan Selat Sunda.

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi, Bandara Soekarno-Hatta Ditutup

BERIKABARNEWS l TANGERANG – Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang,...

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau berdampak pada operasional Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: soekarnohatta.injourneyairports)

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Lava Fountain Muncul dan Dentuman Terdengar

BERIKABARNEWS l LAMPUNG SELATAN – Aktivitas vulkanik Gunung...

Gunung Anak Krakatau erupsi dengan fenomena lava fountain pada malam hari. (PVMBG)

Komisi XII DPR Tambah Anggaran KLH Rp1,33 Triliun untuk 2027

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi XII DPR RI...

Komisi XII DPR menyetujui tambahan anggaran KLH Rp1,33 triliun untuk 2027. (Humas KemenLH/BPLH)

Luas Karhutla Tembus 202 Ribu Hektare, 20 Subjek Hukum Disanksi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Luas kebakaran hutan dan...

Penanganan karhutla di Indonesia dan penegakan hukum terhadap pemegang konsesi yang melanggar kewajiban pengendalian kebakaran. (Foto: InfoPublik/Istimewa)

Jepang Turunkan 180 Personel dan 3 Chinook untuk Bantu Karhutla Kalimantan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Jepang menurunkan 180 personel...

180 personel JSDF Jepang dan tiga helikopter CH-47 Chinook disiapkan untuk membantu penanganan karhutla di Kalimantan. (foto: instagram.com/kemenhaj.kalbar)

berita terkini