BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meminta perusahaan kelapa sawit memastikan area konsesi bebas dari titik api di tengah puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Kalbar Ria Norsan saat memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Karhutla 2026 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9/2026).
Rapat itu dihadiri jajaran Pemprov Kalbar dan pimpinan perusahaan kelapa sawit. Pemerintah bersama aparat penegak hukum juga akan memperketat pengawasan, termasuk melakukan verifikasi lapangan dan penindakan terhadap pelanggaran di area konsesi.
Pengawasan menjadi perhatian karena luas perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat mencapai sekitar 2,3 juta hektare.
Baca Juga : Ria Norsan Ungkap Hotspot Karhutla Kalbar Turun Drastis Jadi 100 Titik
Ria Norsan menegaskan pembukaan lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan yang dilarang dan dapat berujung pada sanksi pidana.
Pencegahan dan penanganan kebakaran lahan mengacu pada Permentan Nomor 06 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108.
Pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan dapat dikenai hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, perusahaan diminta meningkatkan patroli mandiri dan memastikan area konsesi mereka tidak terdapat titik api.
Baca Juga : Usir Kabut Asap Karhutla Kalbar, BNPB Kerahkan Dua Pesawat Cassa
Ria Norsan mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kondisi lahan yang menjadi tanggung jawabnya. Menurutnya, kebakaran di area konsesi dapat menimbulkan dampak yang meluas hingga ke masyarakat.
“Saya menegaskan kepada perusahaan untuk tidak membakar lahan karena akan menimbulkan efek domino yang sangat merugikan. Efeknya bukan hanya ke perusahaan itu sendiri, tapi ke kesehatan masyarakat, ke penerbangan, ke sekolah, dan ke perekonomian Kalimantan Barat secara keseluruhan,” tegas Ria Norsan.
Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan diperlukan untuk menghadapi puncak karhutla Kalbar 2026.
Upaya pengawasan dan penanganan kebakaran diharapkan dapat menekan dampak karhutla sekaligus melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi Kalimantan Barat.*
