BERIKABARNEWS l SUKADANA – Polres Kayong Utara mengungkap sejumlah kasus tindak pidana menonjol sepanjang 2026. Perkara yang ditangani meliputi peredaran narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo. Dalam kegiatan itu, ia didampingi Kasat Reskrim Iptu Herlyan, Kasat Resnarkoba AKP Burhan Nuddin, serta PLH Kasi Humas Ipda Arfin Dayana.
Tiga perkara tersebut menjadi bagian dari penanganan tindak pidana yang mendapat perhatian kepolisian di wilayah hukum Polres Kayong Utara.
Kasus narkotika menjadi salah satu perkara yang paling banyak ditangani Satresnarkoba Polres Kayong Utara sepanjang 2026.
Polisi mencatat 19 Laporan Polisi (LP) terkait peredaran narkotika dengan total 29 tersangka yang diamankan. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 77,13 gram sabu dan dua butir ekstasi.
Dari 19 perkara narkotika itu, sebanyak 13 kasus telah memasuki tahap II, tiga perkara berada pada tahap I, dua kasus masih dalam tahap penyidikan, dan satu perkara menjalani rehabilitasi melalui TAT BNNP.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada 10 Juli 2026 di Dusun Tanah Merah, Kecamatan Sukadana. Saat itu, polisi mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa sejumlah paket diduga sabu beserta alat hisap.
Baca Juga : Polres Sintang Ungkap Narkoba, Sita Sabu hingga Cartridge Vape Etomidate
Selain narkoba, Polres Kayong Utara juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.
Perkara tersebut dilaporkan pada 16 September 2026. Polisi kemudian menetapkan tiga orang berinisial E, AS, dan RKM sebagai tersangka.
Aksi pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Korban mengalami kerugian sekitar Rp5,2 juta akibat kejadian tersebut.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah-hitam dengan nomor polisi KB 2996 IS, kunci motor duplikat, serta satu lembar STNK.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 476 ayat 1 huruf e dan g KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Perkara lain yang turut diungkap Polres Kayong Utara adalah dugaan pembakaran lahan di Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir.
Dalam kasus tersebut, polisi memproses seorang pria berinisial J (45) berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 Agustus 2026.
J diduga membakar tiga titik tumpukan sisa pembersihan lahan (land clearing) menggunakan plastik bekas polybag dan korek api gas.
Pembakaran tersebut diduga menyebabkan kebakaran berulang pada 27 Juni dan 14 Juli 2026 hingga meluas ke area lahan warga di sekitar lokasi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni cangkul, parang, korek api gas, jeriken sisa racun rumput, serta polybag bekas bibit sawit.
Baca Juga : Meteran Air PDAM Dicuri di 5 Lokasi, 3 Pelaku Dibekuk Polisi
Atas perkara tersebut, J dijerat Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan/atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo mengatakan pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan,” ujar Adi Prabowo.
Ia juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar, khususnya peredaran narkoba, pencurian kendaraan bermotor, dan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Polres Kayong Utara memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.*
