BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Aksi dua residivis di Kabupaten Kubu Raya terbongkar setelah warga mencurigai gerak-gerik mereka pada dini hari. Kedua pria berinisial DI (28) dan GI (30) itu kemudian ditangkap jajaran Polsek Sungai Raya karena diduga mencuri mesin air dan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Keduanya diduga menyasar rumah warga di Kompleks Grand Victory, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan bermula ketika warga melihat DI dan GI berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan di Gang Permata Hijau, Desa Teluk Kapuas, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum kedua pria tersebut diamankan, aksi pencurian diketahui oleh pemilik rumah.
Korban terbangun setelah mendengar suara gemericik air yang terus mengalir dari arah dapur. Saat mengecek kondisi rumah, korban mendapati mesin air merek Mizuri GP-125 miliknya telah hilang.
Baca Juga : Pria 48 Tahun Ditangkap, Polisi Temukan Sabu, Ekstasi hingga Cairan Etomidate
Saat itu, air PDAM masih mengalir sehingga korban kemudian memeriksa bagian dapur. Hasilnya, satu tabung gas LPG 3 kilogram juga diketahui telah raib.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Raya untuk diproses secara hukum.
Tak berselang lama, warga mengamankan DI dan GI yang sebelumnya terlihat mencurigakan di Gang Permata Hijau. Keduanya kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menelusuri keberadaan barang yang diduga hasil pencurian.
Baca Juga : Modus Arisan Bodong, IRT di Pontianak Gelapkan Uang Rp62,1 Juta
Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, mesin air Mizuri GP-125 telah berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, tabung gas LPG 3 kilogram yang sempat dijual pelaku ke kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, juga berhasil ditemukan dan diamankan kembali.
“Untuk mesin air Mizuri GP-125 sudah diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan tabung gas LPG 3 kilogram yang sempat dijual ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur juga sudah diamankan,” ujar Aiptu Ade, Sabtu (24/9/2026).
Atas dugaan pencurian tersebut, penyidik menjerat DI dan GI menggunakan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi pencurian tersebut. Penyidik juga mengecek kemungkinan keterkaitan keduanya dengan jaringan atau kasus pencurian lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya.*
