Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, 55 Napi hingga Pejabat Diperiksa

Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang ditempati narapidana kasus korupsi. (Dok. Ombudsman RI)

BERIKABARNEWS l BOGOR – Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Sebanyak 55 warga binaan hingga puluhan petugas dan pejabat lapas telah diperiksa terkait temuan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah yang ditempati dua narapidana kasus korupsi di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas IIA Cibinong.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan hasil pemeriksaan secara menyeluruh akan diumumkan kepada publik pada Kamis (1/10/2026).

Kepastian tersebut disampaikan Mashudi setelah memberikan klarifikasi terkait inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurut Mashudi, Ditjenpas masih menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut. Karena itu, pihaknya belum mengambil kesimpulan akhir.

“Nanti kami sampaikan. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang,” ujar Mashudi.

Baca Juga : Update KMP Virgo Transport 8: 108 Selamat, 64 Meninggal, 71 Masih Dicari

Dalam proses pemeriksaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas telah meminta keterangan dari 55 warga binaan.

Mereka terdiri atas 21 narapidana yang mengikuti program asimilasi, 33 narapidana kasus korupsi, serta satu narapidana kasus pidana umum atas nama Ferdy Sambo.

Selain warga binaan, pemeriksaan juga menyasar jajaran internal Lapas Kelas IIA Cibinong. Sebanyak 21 staf internal dan 14 pejabat struktural telah menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur terkait fasilitas yang ditemukan di area SAE.

Baca Juga : KJRI Kuching Pulangkan 343 PMI dari Sarawak via PLBN Entikong

Fasilitas mewah yang menjadi temuan dalam sidak Ombudsman RI diketahui ditempati dua warga binaan, yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.

Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah yang masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada tingkat banding.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan terhadap warga binaan, petugas, serta pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Selain melakukan pemeriksaan, Ditjenpas juga menonaktifkan sementara lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran sekaligus menjaga objektivitas proses pemeriksaan lanjutan atas temuan fasilitas mewah tersebut.

Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.*

Update KMP Virgo Transport 8: 108 Selamat, 64 Meninggal, 71 Masih Dicari

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Operasi SAR Gabungan mencari...

Tim SAR mencari korban KMP Virgo Transport 8 pada hari ke-14. (Foto: Kemenhub)

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kabar duka datang dari...

Guruh Soekarnoputra seniman dan politikus PDI Perjuangan, meninggal dunia, Sabtu (26/9/2026). (Foto: instagram.com/synchronizefest)

KJRI Kuching Pulangkan 343 PMI dari Sarawak via PLBN Entikong

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia...

Pemulangan PMI dari Sarawak melalui PLBN Entikong. (Foto: KJRI Kuching)

Harga Pertalite Rp13.500 Mulai 26 September? ESDM Beri Penjelasan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kabar harga Pertalite naik...

Kementerian ESDM memberikan penjelasan terkait kabar harga Pertalite Rp13.500 per liter. (Foto: instagram.com/pertaminakalbar)

Satu ABK KM Arupadatu 1 Teridentifikasi, Jenazah Surakhman Ditemukan

BERIKABARNEWS l SERANG – Polri berhasil mengidentifikasi satu...

Konferensi pers Polri terkait identifikasi jenazah Surakhman, ABK KM Arupadatu 1 yang ditemukan di Pulau Enggano. (Foto: Polda Banten)

Impor Beras Ilegal Terbongkar, 397 Ton Barang Senilai Rp7,8 Miliar Disita

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Dugaan impor beras ilegal...

Bea Cukai mengungkap dugaan impor beras ilegal sebanyak 397,35 ton dengan nilai barang Rp7,853 miliar. (Dok. Kementan)

berita terkini