BERIKABARNEWS l BOGOR – Bangunan yang dijuluki “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan bangunan tersebut bukan bagian dari aset negara. Fasilitas hunian itu juga diketahui dibangun secara swadaya dan tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan temuan tersebut setelah meninjau langsung Lapas Cibinong bersama jajaran Komisi XIII DPR RI, Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Ditjenpas, dan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bangunan yang digunakan sebagai hunian tersebut didirikan secara swadaya di kawasan bantaran sungai. Lokasi itu merupakan area terlarang di dalam kompleks Lapas Cibinong.
Baca Juga : Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, 55 Napi hingga Pejabat Diperiksa
Rudi menegaskan fasilitas tersebut tidak dibangun menggunakan dana APBN dan tidak tercatat dalam BMN.
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” ujar Rudi, Rabu (30/9/2026).
Selain bangunan “apartemen”, tim gabungan juga menemukan sejumlah fasilitas lain di bagian belakang lapas yang mengalami pengalihan fungsi.
Fasilitas tersebut meliputi area kebugaran atau gym yang dibangun tanpa persetujuan resmi, ruangan yang disiapkan sebagai simulator golf, serta area yang seharusnya digunakan untuk program asimilasi warga binaan.
Temuan bangunan yang tidak tercatat sebagai BMN tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan Kemenimipas. Tim investigasi telah mengamankan sejumlah barang peninggalan dan dokumentasi foto dari lokasi.
Bukti tersebut digunakan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang pernah menghuni atau menggunakan bangunan tersebut.
Baca Juga : Update KMP Virgo Transport 8: 108 Selamat, 64 Meninggal, 71 Masih Dicari
Kemenimipas juga menelusuri pihak yang menjadi pemodal, pengguna fasilitas, hingga pejabat lapas yang diduga mengetahui atau membiarkan keberadaan bangunan tersebut.
Rudi mengatakan hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Dugaan tersebut juga berpotensi berkaitan dengan pelanggaran disiplin berat ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya. Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” tegas Rudi.
Kemenimipas masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap pihak yang terlibat sekaligus memastikan proses pembangunan dan penggunaan fasilitas tersebut di dalam area Lapas Cibinong.*
