BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Polsek Entikong bersama personel pengamanan perbatasan (Pamtas) TNI menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (29/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial CD (23), warga Dusun Entikong Tapang, diamankan setelah menerima paket berisi ganja yang dikirim dari luar daerah.
Kasus peredaran gelap narkotika ini terungkap saat petugas memperketat pemeriksaan kendaraan di jalur utama perbatasan Indonesia-Malaysia.
Saat melakukan razia di Jalan Raya Lintas Malindo, petugas gabungan menghentikan mobil Toyota Calya bernomor polisi KB 1375 GR yang dikemudikan sopir taksi bernama Fauzi.
Kepada petugas, Fauzi melaporkan adanya paket titipan yang mencurigakan di dalam kendaraannya. Paket tersebut dibungkus menggunakan kantong kain berwarna biru bertuliskan “Badan Gizi Nasional”.
Di dalamnya terdapat jaket abu-abu merek NIKE serta gulungan plastik yang dilapisi lakban hitam.
Baca Juga : Sabu 13,3 Kg dalam Kemasan Teh China Digagalkan di Perbatasan Kalbar
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penindakan menggunakan metode penyerahan tertutup yang diawasi atau control delivery.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Fauzi diarahkan untuk menyerahkan paket kepada penerima sesuai alamat yang diberikan. Penyerahan dilakukan di depan Toko Aini, Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Entikong Tapang.
Saat paket diterima CD, petugas yang telah melakukan pemantauan langsung menyergap dan mengamankannya.
Dari penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus kertas minyak yang berisi barang diduga ganja. Total berat bersih barang tersebut mencapai 23,27 gram.
Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain dari tangan CD.
Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket kertas minyak berisi ganja seberat 23,27 gram, satu kantong kain biru bertuliskan Badan Gizi Nasional, satu jaket abu-abu merek NIKE, serta plastik berlapis lakban hitam.
Petugas juga menyita tiga kotak kertas papir atau Transparent Cigarette Paper dan satu unit ponsel pintar Infinix Note 40 warna abu-abu.
Selain itu, polisi mengamankan satu lembar STNK beserta satu unit mobil Toyota Calya 1.2 G M/T.
Baca Juga : Pria 48 Tahun Ditangkap, Polisi Temukan Sabu, Ekstasi hingga Cairan Etomidate
Dari hasil interogasi awal, CD mengakui ganja tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memesan barang itu dari seorang pemasok di Kota Pontianak dan mengirimkannya ke Entikong menggunakan jasa taksi luar kota.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengapresiasi kejelian petugas dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan hal-hal mencurigakan di kawasan perbatasan.
“Pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas saat melaksanakan pemeriksaan rutin. Kami terus meningkatkan sinergi dengan TNI dan seluruh unsur terkait untuk mencegah peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Entikong,” kata Donny.
Saat ini, CD bersama seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan menelusuri jaringan pemasok ganja yang disebut berada di Kota Pontianak.*
