Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 23,27 Gram di Perbatasan Entikong

Polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 23,27 gram dalam pengungkapan penyelundupan narkotika di Entikong, Kabupaten Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Polsek Entikong bersama personel pengamanan perbatasan (Pamtas) TNI menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (29/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial CD (23), warga Dusun Entikong Tapang, diamankan setelah menerima paket berisi ganja yang dikirim dari luar daerah.

Kasus peredaran gelap narkotika ini terungkap saat petugas memperketat pemeriksaan kendaraan di jalur utama perbatasan Indonesia-Malaysia.

Saat melakukan razia di Jalan Raya Lintas Malindo, petugas gabungan menghentikan mobil Toyota Calya bernomor polisi KB 1375 GR yang dikemudikan sopir taksi bernama Fauzi.

Kepada petugas, Fauzi melaporkan adanya paket titipan yang mencurigakan di dalam kendaraannya. Paket tersebut dibungkus menggunakan kantong kain berwarna biru bertuliskan “Badan Gizi Nasional”.

Di dalamnya terdapat jaket abu-abu merek NIKE serta gulungan plastik yang dilapisi lakban hitam.

Baca Juga : Sabu 13,3 Kg dalam Kemasan Teh China Digagalkan di Perbatasan Kalbar

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penindakan menggunakan metode penyerahan tertutup yang diawasi atau control delivery.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Fauzi diarahkan untuk menyerahkan paket kepada penerima sesuai alamat yang diberikan. Penyerahan dilakukan di depan Toko Aini, Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Entikong Tapang.

Saat paket diterima CD, petugas yang telah melakukan pemantauan langsung menyergap dan mengamankannya.

Dari penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus kertas minyak yang berisi barang diduga ganja. Total berat bersih barang tersebut mencapai 23,27 gram.

Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain dari tangan CD.

Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket kertas minyak berisi ganja seberat 23,27 gram, satu kantong kain biru bertuliskan Badan Gizi Nasional, satu jaket abu-abu merek NIKE, serta plastik berlapis lakban hitam.

Petugas juga menyita tiga kotak kertas papir atau Transparent Cigarette Paper dan satu unit ponsel pintar Infinix Note 40 warna abu-abu.

Selain itu, polisi mengamankan satu lembar STNK beserta satu unit mobil Toyota Calya 1.2 G M/T.

Baca Juga : Pria 48 Tahun Ditangkap, Polisi Temukan Sabu, Ekstasi hingga Cairan Etomidate

Dari hasil interogasi awal, CD mengakui ganja tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memesan barang itu dari seorang pemasok di Kota Pontianak dan mengirimkannya ke Entikong menggunakan jasa taksi luar kota.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengapresiasi kejelian petugas dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan hal-hal mencurigakan di kawasan perbatasan.

“Pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas saat melaksanakan pemeriksaan rutin. Kami terus meningkatkan sinergi dengan TNI dan seluruh unsur terkait untuk mencegah peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Entikong,” kata Donny.

Saat ini, CD bersama seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga akan menelusuri jaringan pemasok ganja yang disebut berada di Kota Pontianak.*

Sabu 13,3 Kg dalam Kemasan Teh China Digagalkan di Perbatasan Kalbar

BERIKABARNEWS l SEKAYAM – Upaya penyelundupan 13,3 kilogram...

Barang bukti sabu seberat 13,3 kilogram dalam kemasan teh China yang digagalkan di perbatasan Kalimantan Barat. (Foto: Bea Cukai)

Aksi Dua Residivis di Kubu Raya Terbongkar, Mesin Air dan Gas 3 Kg Dicuri

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Aksi dua residivis...

Dua residivis ditangkap terkait pencurian mesin air dan gas 3 kg di Kubu Raya. (Foto: Res-KKR)

Pria 48 Tahun Ditangkap, Polisi Temukan Sabu, Ekstasi hingga Cairan Etomidate

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial RD...

Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu, ekstasi dan cairan etomidate. (Res-Ptk)

Modus Arisan Bodong, IRT di Pontianak Gelapkan Uang Rp62,1 Juta

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satreskrim Polresta Pontianak menetapkan...

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto saat menyampaikan pengungkapan kasus arisan bodong di Pontianak. (Foto: Res-Ptk)

Rutan Putussibau Gelar Razia Gabungan, Barang Terlarang Disita

BERIKABARNEWS l PUTUSSIBAU – Rutan Kelas IIB Putussibau...

Petugas Rutan Putussibau bersama TNI-Polri menggelar razia dan menyita barang terlarang. (Res-Putussibau)

Polres Landak Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, 9,64 Gram Disita

BERIKABARNEWS l NGABANG – Satresnarkoba Polres Landak menangkap...

Polisi menunjukkan barang bukti diduga sabu dalam pengungkapan kasus narkotika di Landak. (Foto: Res-Landak)

berita terkini