BERIKABARNEWS l KUCHING – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak menemukan lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga melanggar aturan keimigrasian dalam razia di empat lokasi di Kuching, Sarawak, Malaysia, Selasa (29/9/2026).
Kelima WNI tersebut terdiri dari dua pria dan tiga wanita. Mereka diamankan saat petugas memeriksa tempat makan dan pusat perniagaan dalam operasi penertiban keimigrasian.
Operasi yang menggabungkan Operasi Selera dan Operasi Belanja itu berlangsung selama dua setengah jam, mulai pukul 14.30 hingga 17.00 waktu setempat. Keterangan mengenai penindakan tersebut disampaikan JIM Sarawak pada Rabu (30/9/2026).
Baca Juga : 16 WNI Ditangkap Imigrasi Malaysia dalam Operasi Selera di Bintulu
Dari pemeriksaan yang dilakukan, JIM Sarawak menyatakan lima WNI tersebut disangkakan melanggar ketentuan keimigrasian Malaysia.
Dua pasal yang disangkakan adalah Seksyen 15(1)(c) terkait overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan, serta Seksyen 6(1)(c) karena tidak memiliki pas atau izin masuk yang sah berdasarkan Akta Imigresen 1959/63 Malaysia.
Petugas juga menerbitkan dua lembar Borang 29 (Saman Kepada Saksi) kepada pemilik atau pengelola tempat usaha. Notis tersebut digunakan untuk mendukung proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.
Baca Juga : 245 WNI Dipulangkan dari Malaysia Lewat Perbatasan Entikong
Razia tersebut melibatkan 15 personel dari Bahagian Penguatkuasa JIM Kuching. Sebanyak 16 orang diperiksa identitasnya selama operasi berlangsung, terdiri dari tujuh warga negara asing dan sembilan warga lokal Malaysia.
Tidak semua lokasi yang diperiksa ditemukan melakukan pelanggaran. Di salah satu tempat usaha, seluruh individu yang berada di lokasi dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang lengkap dan sah.
JIM Sarawak menyatakan operasi penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Sarawak. Pengawasan tersebut ditujukan untuk mencegah sekaligus menindak pelanggaran keimigrasian dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Malaysia.*
