BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong adanya titik temu antara hukum adat dan administrasi kependudukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat Dayak, khususnya perempuan dan anak. Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Inovasi Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Wanita dan Anak Dayak (Sikawan Dayak) di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan yang dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan itu dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, sejumlah narasumber, serta perwakilan berbagai instansi.
Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan mengatakan, Sikawan Dayak menjadi bagian dari upaya mempertemukan penghormatan terhadap adat dengan kepastian hukum melalui administrasi negara.
Baca Juga : Kunjungi Kalbar, Menhan Sjafrie Bahas Karhutla dan Kerja Sama Pertahanan
Menurut Krisantus, perkawinan dalam tradisi Dayak memiliki makna yang luas. Selain menyangkut hubungan pasangan, perkawinan adat juga berkaitan dengan kehormatan keluarga, sistem kekerabatan, serta keberlanjutan nilai budaya.
Karena itu, diperlukan mekanisme yang dapat menyelaraskan pelaksanaan hukum adat dengan administrasi kependudukan. Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian status hukum bagi perempuan sekaligus memastikan anak memperoleh dokumen kependudukan.
“Adat harus kita hormati sebagai kekayaan budaya, sementara administrasi kependudukan menjadi instrumen negara untuk memberikan kepastian identitas dan status hukum bagi setiap warga negara,” ujar Krisantus.
Dokumen kependudukan juga penting untuk membantu masyarakat adat memperoleh akses terhadap layanan publik dan berbagai program pemerintah.
Krisantus berharap FGD Sikawan Dayak tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan. Salah satunya terkait kedudukan perkawinan adat Dayak dalam administrasi kependudukan.
Baca Juga : JS Kunisaki Tinggalkan Indonesia, 361 Personel JDR Jepang Dapat Satyalancana
Selain itu, pembahasan diarahkan pada penguatan peran lembaga adat serta mekanisme perlindungan perempuan dan anak dalam masyarakat adat.
Pemprov Kalbar juga mendorong koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Kalbar, pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta lembaga adat.
Koordinasi tersebut dinilai penting agar masyarakat adat, terutama perempuan dan anak, tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen kependudukan, kepastian hukum, dan akses terhadap pelayanan pemerintah.
“Sinergi ini penting agar masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh kepastian administrasi dan perlindungan hukum. Kita harus hadir memberikan solusi,” tegasnya.*
