BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polsek Pengkadan mengecek sebuah gudang di Desa Riam Panjang, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang disebut-sebut sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi.
Pengecekan dilakukan setelah informasi mengenai dugaan gudang penampungan BBM subsidi tersebut viral di media sosial, Jumat (2/10/2026).
Jajaran Polsek Pengkadan mendatangi lokasi sekitar pukul 09.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan Aipda Hengky Amnesi bersama Bripda M. Fajar P.S. untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Informasi di media sosial sebelumnya menyebut gudang milik warga berinisial B diduga digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 23,27 Gram di Perbatasan Entikong
Setelah tiba di lokasi, petugas memeriksa area gudang untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas penampungan BBM bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan aktivitas penampungan, pengisian maupun penyaluran BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Drum-drum yang terlihat dalam foto dan video yang beredar di media sosial juga tidak ditemukan di dalam maupun di sekitar gudang.
Petugas kemudian meminta keterangan dari pemilik gudang berinisial B. Kepada polisi, B menjelaskan bangunan tersebut sudah lama tidak beroperasi.
Sementara itu, drum bekas yang sebelumnya berada di lokasi disebut telah dijual seluruhnya.
Baca Juga : 7 Koli Ballpress dan 21 Botol Miras Ditemukan di Jalur Tikus Entikong
Pengecekan tersebut dilakukan sebagai respons kepolisian terhadap informasi yang beredar di tengah masyarakat. Langkah itu sekaligus untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kapuas Hulu tetap kondusif.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali, S.A.P., M.H., mengapresiasi kepedulian masyarakat yang menyampaikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Jamali, Jumat (2/10/2026).
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi maupun dugaan tindak pidana lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat luas.*
