BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Petugas gabungan Bea Cukai Entikong dan TNI menemukan tujuh koli pakaian bekas atau ballpress serta 21 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di jalur tidak resmi atau jalan tikus kawasan perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Barang-barang tersebut ditemukan dalam dua kali penindakan di Sektor Kanan PLBN Entikong, Kecamatan Entikong. Saat ditemukan, seluruh barang tidak diketahui pemiliknya.
Patroli gabungan melibatkan Bea Cukai Entikong, BAIS TNI, Satgas Pamtas TNI-AD Yonarmed 19/Bogani, serta Satuan Intelijen Geospasial/SGI. Tim menyisir sejumlah jalur tidak resmi yang menghubungkan kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Baca Juga : Ekspor Hasil Laut Jagoi Babang ke Malaysia Capai Rp16,09 Miliar
Penindakan pertama dilakukan pada Kamis (10/9/2026) malam. Petugas menemukan tujuh koli ballpress yang ditimbun di lokasi. Tidak ada pemilik maupun pihak yang mengaku sebagai kuasa atas barang tersebut.
Penyisiran dilanjutkan pada Jumat (11/9/2026) pagi. Di lokasi yang sama, petugas kembali menemukan 21 botol MMEA merek Vodka Yellow Lemon dengan ukuran 500 mililiter.
Seluruh barang temuan kemudian diamankan sementara di Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani. Barang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Entikong untuk penelitian dan penyegelan resmi.
Baca Juga : Sabu 13,3 Kg dalam Kemasan Teh China Digagalkan di Perbatasan Kalbar
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Entikong Rendi Apriyanto mengatakan, seluruh barang bukti kini berada dalam penanganan penyidik Bea Cukai.
Menurutnya, patroli bersama akan terus dilakukan untuk memperketat pengawasan di kawasan perbatasan darat. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah masuknya komoditas terlarang maupun barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperketat pengawasan kawasan perbatasan serta mencegah masuknya barang yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” tegas Rendi, Rabu (30/9/2026).*
