BERIKABARNEWS l JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan setelah pemerintah menyatakan persetujuan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (5/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, undang-undang tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang seimbang bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, dan pelaku usaha.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menjadi langkah untuk menyelaraskan berbagai aturan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar.
Selain itu, pengesahan undang-undang ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tertanggal 31 Oktober 2024. Putusan tersebut mengamanatkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga : Usai Dilantik Prabowo, Tiga Menteri Baru Ungkap Fokus Kerja
13 Aturan Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur sejumlah ketentuan baru dengan mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Aturan ini juga memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan agar berjalan lebih profesional dan proporsional, tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha.
Berikut 13 aturan baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:
- Larangan menahan dokumen pekerja
Perusahaan dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. - Hak cuti perempuan
Pekerja perempuan mendapat kepastian hak cuti melahirkan dan cuti keguguran dengan tetap menerima upah penuh. - Pesangon dan JKP
Undang-undang mengatur skema dana cadangan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). - Perlindungan pekerja disabilitas
Tenaga kerja penyandang disabilitas mendapat jaminan perlindungan dan kesetaraan akses dalam dunia kerja. - Penguatan pengawasan ketenagakerjaan
Rasio jumlah pengawas dengan pekerja dan perusahaan disesuaikan, termasuk melalui pembentukan komite pengawasan khusus. - Penguatan independensi BNSP
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ditetapkan sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam penguatan sertifikasi kompetensi kerja. - Integrasi data ketenagakerjaan
Data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah disatukan untuk mendukung perumusan kebijakan yang lebih tepat. - Peningkatan produktivitas tenaga kerja
Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah didorong berkolaborasi untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja. - Perlindungan pekerjaan fleksibel
Cakupan perlindungan hukum diperluas untuk jenis pekerjaan fleksibel dan bentuk pekerjaan baru yang berkembang di masa depan. - Survei Kebutuhan Hidup Layak
Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan koordinasi bersama Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah. - Perlindungan pemagang dan peserta pelatihan
Hak hukum pencari kerja, peserta pelatihan kerja, serta peserta magang diperkuat. - Ketentuan TKA perkawinan campur
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bagi warga negara asing yang menikah secara sah dengan WNI beserta anak hasil perkawinan tersebut turut diatur. - Ketentuan alih daya di BUMN
Perlindungan pekerja alih daya atau outsourcing di lingkungan BUMN diperkuat melalui ketentuan yang mewajibkan pelaksanaannya melalui anak perusahaan. *
