BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan membahas persoalan pertanahan dan tata ruang bersama Kepala Kanwil ATR/BPN Kalbar yang baru, Nurhadi Putra.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Gubernur Kalbar, Rabu (7/10/2026). Audiensi itu menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan penataan ruang dan kebutuhan masyarakat.
Salah satu perhatian dalam pertemuan tersebut yakni kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah. Penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di lapangan juga menjadi bagian dari pembahasan.
Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Pantau Karhutla Kalbar, Pergerakan Asap Dicek Lewat SiPongi
Ria Norsan menilai pemanfaatan lahan secara tertib penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di Kalimantan Barat.
“Yang jelas, kebijakan pembangunan daerah perlu berjalan sejalan dengan rencana tata ruang agar pemanfaatan lahan dapat dilakukan secara tertib dan mendukung kepentingan masyarakat serta pembangunan berkelanjutan,” ujar Ria Norsan, Rabu (7/10/2026).
Ia menekankan pembangunan daerah perlu mengacu pada rencana tata ruang yang berlaku. Dengan demikian, penggunaan lahan untuk berbagai kegiatan pembangunan dapat disesuaikan dengan peruntukannya.
Baca Juga : Pemprov Kalbar Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Hadapi Musim Hujan
Selain itu, Pemprov Kalbar dan Kanwil ATR/BPN membahas penguatan legalitas hak atas tanah masyarakat serta penanganan konflik pertanahan secara terpadu.
Nurhadi Putra hadir bersama sejumlah pejabat utama Kanwil BPN Kalbar dalam kunjungan tersebut.
Mereka terdiri atas Kepala Bagian Tata Usaha Nur Fajar Hijriah, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Asep Dedy Warsita, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tomi Kristian Aritonang, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Sigit Aribowo, serta Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Antonius.
Koordinasi antara Pemprov Kalbar dan Kanwil ATR/BPN diharapkan dapat mendukung program strategis di bidang pertanahan sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.*
