BERIKABARNEWS l SANGGAU – Personel Polsek Tayan Hulu melakukan pengecekan langsung terhadap titik panas (hotspot) yang terdeteksi di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu (10/10/2026) malam. Hasil pemeriksaan menunjukkan api di lokasi tersebut telah padam sepenuhnya.
Pengecekan atau ground check dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB oleh Aipda Andika R.D. Napitu dan Briptu Irwan Kurniansyah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas.
Titik panas tersebut terdeteksi melalui pemantauan satelit NASA-SNPP-NOAA20 dengan tingkat kepercayaan sedang (medium confidence). Menindaklanjuti temuan itu, petugas turun langsung untuk memverifikasi kondisi lokasi.
Baca Juga : Lima Kecamatan Rawan Karhutla di Kubu Raya Dipantau Polisi
Berdasarkan hasil pengecekan, titik panas berada di Dusun Tonggong, Desa Menyabo, Kecamatan Tayan Hulu. Lokasi tersebut merupakan lahan pribadi seluas sekitar 0,6 hektare yang disiapkan untuk penanaman padi.
Petugas mendapati api sudah padam saat tiba di lokasi. Lahan tersebut diketahui berupa tanah mineral, bukan gambut, dan telah dilengkapi sekat pembatas dengan lahan milik warga di sekitarnya.
Pemilik lahan juga berada di lokasi selama proses pembakaran dan menyiapkan peralatan pemadaman secara mandiri.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Trisna Mauludi, menegaskan bahwa setiap titik panas yang terdeteksi melalui satelit harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Pemantauan titik panas harus diikuti dengan langkah pengecekan dan pendataan yang cermat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan, memastikan api benar-benar padam, serta tidak membiarkan pembakaran lahan berpotensi meluas hingga membahayakan lingkungan dan warga lainnya,” ujar Trisna.
Baca Juga : Usai Tangani Karhutla di Kayong Utara, 30 Personel Brimob Bergeser ke Sintang
Dalam pelaksanaan ground check, petugas menghadapi sejumlah kendala, terutama kondisi geografis wilayah yang sulit dijangkau dan keterbatasan jumlah personel.
Untuk mengantisipasi munculnya titik api baru, Polsek Tayan Hulu memperkuat koordinasi dengan kepala desa dan kepala dusun setempat. Kerja sama tersebut diharapkan membantu pemantauan kondisi wilayah sekaligus mempercepat penyampaian informasi apabila ditemukan indikasi kebakaran.
Trisna juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal sesuai regulasi yang berlaku.
Aturan yang menjadi acuan antara lain Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peladang.
Polsek Tayan Hulu mengimbau warga untuk mengutamakan pencegahan saat mengolah lahan, menyediakan peralatan pemadam darurat, serta segera melaporkan potensi kebakaran kepada pihak berwajib.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencegah meluasnya karhutla dan menjaga keselamatan masyarakat serta lingkungan di Kecamatan Tayan Hulu.*
