BERIKABARNEWS l SINTANG – Tim Resmob Satreskrim Polres Sintang menangkap seorang pria berinisial N yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah rekaman aksi pencurian tersebut viral di media sosial.
Terduga pelaku ditangkap di sebuah toko mesin elektronik dan pendingin udara (AC) di Jalan MT Haryono, Kecamatan Sintang. Setelah diamankan, N dibawa ke Mapolres Sintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pencurian terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Jalan MT Haryono. Saat itu, sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna merah hitam milik pelapor dipinjam anggota keluarganya berinisial A untuk pergi ke sekolah.
Sepeda motor tersebut diparkir sekitar pukul 06.30 WIB. Namun, ketika hendak pulang, A mendapati kendaraannya sudah hilang.
Baca Juga : 5,269 Kg Sabu Digagalkan di Perbatasan Aruk Sambas, Dua Pria Ditangkap
Pihak keluarga kemudian mencari sepeda motor tersebut dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Rekaman itu memperlihatkan seorang pria mengenakan pakaian oranye membawa kabur kendaraan tersebut.
Video CCTV kemudian tersebar luas di media sosial lokal Sintang dan memicu keresahan warga. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp20 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Sintang.
Berbekal laporan dan petunjuk yang diperoleh, Tim Resmob Satreskrim Polres Sintang melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan menangkap N tanpa perlawanan.
Baca Juga : Berawal dari Aduan Warga, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu di Dedai
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, memilih lokasi yang aman dan mudah dipantau, serta menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan.
Warga yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana juga diminta segera melapor melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.*
