Izin 6 Perusahaan Dibekukan, Kemenhut Tegas Tangani Karhutla

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Tengah. (Foto: Setpres RI)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin operasional enam perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Selain pembekuan izin, perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan kebijakan tersebut sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” kata Raja Juli Antoni.

Baca Juga : Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Dengan penindakan terbaru ini, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan. Total luas area konsesi yang menjadi bagian dari penindakan tersebut mencapai 1.931.115 hektare.

Enam perusahaan yang izinnya dibekukan tersebar di sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah. Di Kabupaten Gunung Mas, sanksi dikenakan kepada PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Enggreen. Sementara itu, PT Hutan Produksi Lestari berada di Kabupaten Kapuas.

Adapun tiga perusahaan lainnya beroperasi di Kabupaten Barito Utara, yakni PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati.

Raja Juli menegaskan, penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan secara adil tanpa membedakan skala pelaku, termasuk terhadap perusahaan besar. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden agar hukum tidak hanya tegas terhadap masyarakat kecil.

“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegasnya.

Baca Juga : Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Karhutla, Kalbar Terbanyak

Selain sanksi administratif, Kemenhut juga memproses sekitar 120 kasus dugaan karhutla secara internal hingga 21 Oktober 2026. Untuk penanganan lebih lanjut, Raja Juli mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Menurutnya, perusahaan yang ditemukan melakukan pelanggaran dan memenuhi unsur pidana tidak menutup kemungkinan diproses melalui jalur hukum pidana.

“Kami tidak tertutup kemungkinan perusahaan ini proses pidana jika ada arah ke sana,” ujarnya.

Di sisi pencegahan, Kemenhut turut mendorong keterlibatan masyarakat dalam mendeteksi potensi kebakaran sejak dini. Upaya tersebut melibatkan Masyarakat Peduli Api (MPA), masyarakat adat, Kelompok Tani Hutan (KTH), serta para relawan di daerah.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lapangan sekaligus menekan risiko kebakaran hutan dan lahan, terutama di wilayah rawan karhutla.*

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

BERIKABARNEWS l DENPASAR – Indonesia dan Malaysia sepakat...

Menteri Komunikasi Indonesia dan Malaysia membahas perlindungan anak di ruang digital dalam Bali Tech Week 2026. (Foto: Komdigi)

BNPT Dorong Guru Jadi Benteng Pertama Cegah Paham Kekerasan di Ruang Digital

BERIKABARNEWS l MEDAN – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme...

Guru dan peserta mengikuti pelatihan literasi digital berbasis moderasi yang digelar BNPT dan FKPT Sumatera Utara di Medan.

Karhutla Belum Usai, Menko Polkam Bahas Situasi Papua

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan...

Menko Polkam Dudung Abdurachman memimpin rapat koordinasi tingkat menteri membahas karhutla, situasi Papua, dan ekonomi di Jakarta. (Foto: instagram.com/polkamri)

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Karhutla, Kalbar Terbanyak

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan...

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan pemegang konsesi terkait karhutla, dengan sembilan perusahaan di antaranya berada di Kalimantan Barat. (Dok. Kemenhut)

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Dana Siap Pakai BNPB

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar, termasuk uang tunai, emas batangan, tabungan emas, dan aset kripto. (Foto: KPK)

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Lintas Negara

BERIKABARNEWS l BANDUNG – Indonesia dan Malaysia sepakat...

Pertemuan bilateral Imigrasi Indonesia dan Jabatan Imigresen Malaysia membahas penguatan keamanan perbatasan serta pemberantasan kejahatan lintas negara di Bandung. (Foto: JIM Malaysia)

berita terkini