BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin operasional enam perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Selain pembekuan izin, perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan kebijakan tersebut sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” kata Raja Juli Antoni.
Baca Juga : Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Dengan penindakan terbaru ini, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan. Total luas area konsesi yang menjadi bagian dari penindakan tersebut mencapai 1.931.115 hektare.
Enam perusahaan yang izinnya dibekukan tersebar di sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah. Di Kabupaten Gunung Mas, sanksi dikenakan kepada PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Enggreen. Sementara itu, PT Hutan Produksi Lestari berada di Kabupaten Kapuas.
Adapun tiga perusahaan lainnya beroperasi di Kabupaten Barito Utara, yakni PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati.
Raja Juli menegaskan, penegakan hukum terhadap karhutla harus dilakukan secara adil tanpa membedakan skala pelaku, termasuk terhadap perusahaan besar. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden agar hukum tidak hanya tegas terhadap masyarakat kecil.
“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegasnya.
Baca Juga : Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Karhutla, Kalbar Terbanyak
Selain sanksi administratif, Kemenhut juga memproses sekitar 120 kasus dugaan karhutla secara internal hingga 21 Oktober 2026. Untuk penanganan lebih lanjut, Raja Juli mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menurutnya, perusahaan yang ditemukan melakukan pelanggaran dan memenuhi unsur pidana tidak menutup kemungkinan diproses melalui jalur hukum pidana.
“Kami tidak tertutup kemungkinan perusahaan ini proses pidana jika ada arah ke sana,” ujarnya.
Di sisi pencegahan, Kemenhut turut mendorong keterlibatan masyarakat dalam mendeteksi potensi kebakaran sejak dini. Upaya tersebut melibatkan Masyarakat Peduli Api (MPA), masyarakat adat, Kelompok Tani Hutan (KTH), serta para relawan di daerah.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lapangan sekaligus menekan risiko kebakaran hutan dan lahan, terutama di wilayah rawan karhutla.*
