BERIKABARNEWS l KUBU RAYA — Bupati Kubu Raya Sujiwo membatalkan kenaikan tarif angkutan sungai rute Rasau Jaya–Batu Ampar yang diberlakukan secara sepihak. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Selasa (27/10/2026).
Keputusan ini diambil setelah Sujiwo memimpin audiensi bersama jajaran DPRD Kubu Raya untuk merespons aksi damai Serikat Pemuda Desa dan Aliansi Masyarakat Desa Kecamatan Batu Ampar di Kantor DPRD Kubu Raya, Senin (26/10/2026).
Sujiwo menegaskan, kenaikan tarif tersebut tidak memiliki dasar hukum karena tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati. Pembatalan itu mengacu pada Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2023 tentang Trayek dan Tarif Angkutan Umum di Jalan, Sungai, dan Penyeberangan.
“Karena memang tidak masuk dalam SK Bupati, maka tarif itu kita batalkan. Kenaikan tarif itu ilegal karena dinaikkan tanpa regulasi,” tegas Sujiwo di hadapan perwakilan massa aksi.
Baca Juga : Bupati Sujiwo Hentikan Sementara Proyek di Jalan Supadio Kubu Raya
Meski membatalkan kenaikan tarif, Sujiwo memahami kesulitan yang dihadapi pengusaha angkutan sungai. Menurutnya, kelangkaan BBM bersubsidi dan tingginya harga BBM di pasaran menjadi faktor yang mendorong kenaikan tarif.
Karena itu, ia mendesak PT Pertamina (Persero) segera mengatasi kelangkaan BBM bersubsidi di Kecamatan Batu Ampar agar persoalan tersebut tidak memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.
“Setelah tarif ini kita batalkan, Pertamina harus hadir. Kenapa tarif melonjak? Karena susah dapat BBM, kalaupun dapat harganya mahal. Maka Pertamina harus bertanggung jawab mengatasi kelangkaan BBM bersubsidi ini,” ujar Sujiwo.
Selain persoalan BBM, Pemkab Kubu Raya akan membahas pemadaman listrik yang berulang di Batu Ampar bersama PT PLN (Persero).
Sujiwo meminta PLN bersikap transparan mengenai pemeliharaan mesin dan meminimalkan pemadaman yang berpotensi merusak peralatan elektronik serta mengganggu aktivitas usaha masyarakat.
“Besok kita bawa rapat bersama PLN dan Pertamina. Walau sebagian tuntutan ini bukan kewenangan langsung Pemkab, tapi kita yang merasakan dampaknya. Kita terus teriak ke PLN dan Pertamina untuk memperhatikan kepentingan rakyat,” katanya.
Baca Juga : IPA Arang Limbung Kubu Raya Ditargetkan Layani 8 Ribu Rumah
Dalam audiensi tersebut, Sujiwo turut menanggapi penolakan warga Batu Ampar terhadap aktivitas pertambangan Galian C oleh PT ASJ.
Ia menjelaskan, izin usaha pertambangan itu diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada 2019, sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Kubu Raya.
Meski demikian, Sujiwo berkomitmen memfasilitasi aspirasi warga dan mengawal persoalan tersebut ke tingkat provinsi. Ia meminta agar penolakan masyarakat dibahas terlebih dahulu melalui musyawarah desa (Musdes).
“Izinnya diterbitkan Pemprov sejak 2019. Tapi karena saya bupatinya, saya akan bertanggung jawab. Kita minta didahului dengan Musyawarah Desa (Musdes). Jika hasil musdes warga menolak kehadiran PT ASJ, kita akan dukung dan bantu diskusikan dengan Pemprov Kalbar,” jelasnya.
Sebelum audiensi berlangsung, sekitar 25 orang yang dikoordinasikan Aryansyah dan Sultan menggelar aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor DPRD Kubu Raya sekitar pukul 10.00 WIB.
Aksi damai tersebut dikawal 132 personel gabungan Polres Kubu Raya. Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menyatakan, pengamanan dilakukan secara humanis untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman tanpa mengganggu ketertiban umum.*
