BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menyusun aturan teknis perladangan berbasis kearifan lokal untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah tersebut ditandai dengan pembukaan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Kegiatan dibuka Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (27/10/2026).
Konsultasi publik ini diselenggarakan melalui kerja sama Pemprov Kalbar dan Yayasan Sangga Bumi Lestari. Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar aturan yang disusun sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Baca Juga : Dari Ruang Belajar hingga Potensi Lokal, PNM Dukung Perempuan Pontianak Kembangkan Usaha
Gubernur Kalbar Ria Norsan menegaskan, aturan teknis perladangan tersebut disusun untuk melindungi masyarakat peladang tradisional, bukan membatasi atau mempersulit aktivitas pertanian mereka.
Menurutnya, tradisi berladang masyarakat adat tetap perlu diakui dan dilestarikan. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan tata cara pembukaan lahan yang aman, terkendali, serta bertanggung jawab untuk mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan.
“Perda ini bertujuan melindungi peladang, bukan mempersulit masyarakat. Kita ingin masyarakat tetap bisa menjalankan tradisi berladang sesuai kearifan lokal, tetapi dengan tata cara yang aman dan bertanggung jawab,” tegas Ria Norsan.
Pemprov Kalbar berupaya menyeimbangkan tiga kepentingan utama dalam penyusunan regulasi tersebut. Ketiganya meliputi perlindungan hak masyarakat peladang, pelestarian budaya dan kearifan lokal, serta perlindungan lingkungan hidup.
Baca Juga : APBD Kalbar 2027 Fokus pada Enam Prioritas Pembangunan
Pemerintah daerah berharap regulasi yang jelas dan sosialisasi yang luas dapat membantu masyarakat menjalankan kegiatan berkebun dan berladang sesuai ketentuan. Dengan demikian, tradisi lokal tetap terjaga tanpa mengabaikan upaya pencegahan karhutla di Kalimantan Barat.
Ria Norsan menambahkan, konsultasi publik diperlukan untuk memastikan aturan yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan dipahami masyarakat.
“Melalui forum ini, Pemprov Kalbar menghimpun masukan dari berbagai pihak agar aturan yang disusun lebih jelas, mudah dipahami, serta memberikan kepastian hukum di lapangan,” tambahnya.
Melalui penyusunan Pergub pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini, Pemprov Kalbar berharap masyarakat memperoleh kepastian dalam menjalankan tradisi perladangan berbasis kearifan lokal, sekaligus mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan karhutla.*
