BERIKABARNEWS l MELAWI – Polres Melawi memperketat pengamanan di lokasi kebakaran rumah toko (ruko) dan rumah ibadah di Dusun Niaga Karya, Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kamis (29/10/2026). Personel disiagakan selama 24 jam untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pascakebakaran.
Penjagaan juga dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan serta mencegah pencurian material dari bangunan yang terbakar.
Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., melalui PS Kasubsi Penmas Humas Polres Melawi Aipda Arbain, S.H., menegaskan bahwa pengamanan akan terus berlangsung secara berkelanjutan.
Baca Juga : Kebakaran Tanjung Niaga Melawi Hanguskan Sekitar 50 Ruko
Untuk mendukung pengamanan, Polres Melawi mendirikan tenda siaga di sekitar lokasi kebakaran. Personel bertugas selama 24 jam dengan sistem pergantian dalam dua regu agar pengawasan tetap berjalan tanpa terputus.
Selain menjaga keamanan area, petugas juga mengantisipasi kemungkinan munculnya titik api baru. Unit pemadam kebakaran dari Badan Sosial Pencegahan Bahaya Kebakaran (BS-PBK) Nanga Pinoh bersama instansi terkait turut disiagakan untuk mengantisipasi potensi kebakaran susulan.
Kehadiran petugas gabungan diharapkan dapat memastikan kondisi lokasi tetap terkendali selama proses penanganan pascakebakaran berlangsung.
Baca Juga : Kecelakaan Beduai Sanggau, Truk Tangki Tabrak Grand Livina
Polres Melawi mengimbau masyarakat agar tidak mendekati area bangunan yang terbakar. Sisa material bangunan berpotensi mengandung benda tajam dan material berbahaya yang dapat mengancam keselamatan warga.
Masyarakat juga diminta mematuhi arahan petugas selama proses pengamanan berlangsung.
“Kepada masyarakat kami mengimbau agar tidak mendekati lokasi kebakaran. Patuhi arahan petugas mengingat di lokasi kejadian terdapat material tajam dan berbahaya yang dapat menyebabkan luka,” imbau Aipda Arbain.
Polres Melawi menegaskan pengamanan akan terus dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif, mendukung proses penyelidikan dan penanganan pascakebakaran, serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya di sekitar lokasi kejadian.*
