BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Belitang Hilir. Seorang pria berinisial S (24) ditangkap polisi saat berada di sebuah warung pada Selasa (27/10/2026) sore.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,20 gram. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp400.000 yang diduga berasal dari transaksi narkotika serta satu unit telepon genggam berwarna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Sagi melalui Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan atau penyimpanan sabu.
Informasi itu diterima polisi sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi sebuah warung tempat S berada. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berpura-pura menjatuhkan sesuatu ke lantai.
Baca Juga : Tiga Bulan Buron, Pencuri Muatan Truk Ekspedisi di Pontianak Ditangkap
Petugas kemudian memeriksa benda tersebut dengan disaksikan saksi dan menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, S diduga berperan sebagai kurir yang memperoleh keuntungan dari transaksi sabu. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Berpura-pura Menolong Pengendara, Dua Pria Ditangkap Terkait Curanmor
Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan S dalam jaringan peredaran narkotika, termasuk menelusuri asal-usul uang tunai Rp400.000 yang turut disita.
Pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Sekadau.*
