BERIKABARNEWS l SERIAN – Sebanyak 205 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak melalui perbatasan Tebedu-Entikong pada 27–28 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya merupakan anak-anak.
Pemulangan para tahanan imigrasi itu dilakukan melalui Depo Imigresen Bekenu, Miri. Mereka dibawa menggunakan jalur darat melewati Kompleks Imigresen, Kastam, Kuarantin dan Keselamatan (ICQS) Tebedu, Sarawak, sebelum diserahkan secara resmi di pintu perbatasan Entikong, Indonesia.
Berdasarkan data JIM Sarawak, 205 WNI yang dideportasi terdiri atas 146 pria dewasa, 53 wanita dewasa, dan enam anak-anak.
Baca Juga : KJRI Kuching Dampingi Pemulangan 40 WNI dari Sarawak Lewat Entikong
Operasi pemulangan tersebut dipimpin langsung oleh Timbalan Penolong Pengarah Imigresen (TPPI) Sunarti binti Zainal. Sebanyak 16 personel pengawal dan petugas lapangan dikerahkan untuk mengawal jalannya deportasi.
Seluruh rangkaian pemulangan WNI dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Tidak ada hambatan berarti selama proses penyerahan di kawasan perbatasan Malaysia dan Indonesia.
JIM Sarawak menyatakan tetap berkomitmen menegakkan aturan keimigrasian secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum tersebut juga diikuti dengan pengelolaan tahanan serta pemulangan warga asing ke negara asal secara tertib dan aman.
Pihak JIM Sarawak menegaskan seluruh proses deportasi dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum dan regulasi yang berlaku.*
