BERIKABARNEWS l BINTULU – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak menangkap 23 warga negara Indonesia (WNI) dalam operasi penertiban keimigrasian bertajuk Ops Gegar dan Ops Sapu di Bintulu, Sarawak, pada 20–21 Oktober 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapati dugaan pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia. Operasi yang melibatkan 14 personel Imigrasi Divisi Bintulu itu menyasar empat lokasi kamar sewa di lantai atas bangunan ruko di kawasan Bintulu.
Petugas memeriksa dokumen dan status keimigrasian warga asing untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Pelajar 16 Tahun di Kuching Serang Guru Pakai Kapak
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa 40 orang di sejumlah lokasi. Hasilnya, 23 warga negara asing yang seluruhnya merupakan WNI diamankan, terdiri dari 20 perempuan dan tiga laki-laki.
Mereka diduga melanggar Pasal 6(1)(c) Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155) karena diduga tidak memiliki dokumen atau izin masuk yang sah. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Peraturan 39(b) Peraturan-Peraturan Imigresen 1963 terkait pelanggaran ketentuan izin tinggal atau izin masuk.
Setelah diamankan, seluruh WNI tersebut dibawa ke Depot Imigresen Bekenu untuk menjalani penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : 63 WNI Ditangkap di Kuching, Imigresen Temukan Dugaan Online Scam
JIM Sarawak menyatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menindak pelanggaran keimigrasian dan memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga asing di wilayah Sarawak.
Pihak imigrasi juga menegaskan akan terus mengintensifkan operasi serupa demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Masyarakat diimbau bekerja sama dengan petugas dengan menyampaikan informasi atau laporan apabila mengetahui dugaan pelanggaran aturan keimigrasian di lingkungan sekitar.*
