BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Singkawang, Kalimantan Barat, berinisial DSM (31), dijatuhi hukuman denda dan penjara oleh pengadilan di Kuching, Malaysia, Kamis (29/10/2026). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penyediaan jasa prostitusi dan pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Dalam sidang di Mahkamah Majistret Kuching, Majistret Nureina Syafika Mohd Najib menjatuhkan denda sebesar RM3.500 atau sekitar Rp12,5 juta kepada DSM. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, ia harus menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan.
Kasus prostitusi yang menjerat DSM terjadi di sebuah kamar tanpa nomor di pusat refleksi kawasan Jalan Batu Kawa, Kuching, pada 16 Oktober 2026 sekitar pukul 15.15 waktu setempat.
Dalam dakwaan disebutkan, DSM memberikan layanan seksual kepada seorang pria dengan imbalan uang tunai sebesar RM250. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 372B Kanun Keseksaan Malaysia yang mengatur tindak pidana mencari pelanggan untuk layanan seksual dengan ancaman penjara maksimal satu tahun, denda, atau kedua-duanya.
Baca Juga : 205 WNI Dideportasi dari Sarawak, Enam di Antaranya Anak-anak
Berdasarkan fakta persidangan, kasus tersebut terungkap setelah kepolisian setempat menggelar operasi Ops Noda untuk memberantas praktik prostitusi di kawasan Kuching.
Saat melakukan pemeriksaan di salah satu kamar pusat refleksi, petugas menemukan DSM bersama seorang pria warga setempat dalam kondisi tanpa busana.
Dalam pemeriksaan tersebut, DSM juga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor yang sah ketika diminta oleh petugas kepolisian.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, yakni uang tunai RM250, satu botol minyak pijat, satu kondom yang belum digunakan, satu paket tisu basah, satu paket tisu kering, serta satu lembar handuk.
Baca Juga : Pelajar 16 Tahun Serang Guru dengan Kapak di Kuching, Polisi Periksa Kejiwaan
Selain kasus prostitusi, DSM juga menjalani persidangan terkait pelanggaran keimigrasian pada hari yang sama di Mahkamah Sesyen Kuching.
Di hadapan Hakim Mursyida Abd Halim, DSM mengakui bersalah karena tinggal di Malaysia melebihi batas waktu izin yang diberikan (overstay).
Atas pelanggaran Pasal 15(1)(c) Akta Imigresen 1959/63, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan. Masa hukuman tersebut mulai dihitung sejak Kamis (29/10/2026).
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, DSM akan langsung dideportasi ke Indonesia.
Persidangan perkara tersebut dipimpin Timbalan Pendakwa Raya (DPP) Ahmad Fauzulutfi Suriani dan DPP Marvind Kaliyani. Sementara itu, DSM mengikuti persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.*
