BERIKABARNEWS l SERIAN – Sebanyak 71 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Depo Imigresen Semuja, Sarawak, Malaysia, dipulangkan ke Tanah Air melalui jalur darat, Kamis (29/10/2026).
Proses deportasi yang dilakukan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak tersebut melewati Kompleks Imigresen, Kastam, Kuarantin dan Keselamatan (ICQS) Tebedu.
Rombongan WNI yang dipulangkan terdiri dari 51 pria dewasa, 18 wanita dewasa, dan dua anak-anak. Selama perjalanan menuju perbatasan, seluruh tahanan mendapat pengawalan dari pegawai dan personel imigrasi Malaysia untuk memastikan proses pemulangan berjalan aman dan lancar.
Baca Juga : 205 WNI Dideportasi dari Sarawak, Enam di Antaranya Anak-anak
Setibanya di perbatasan Tebedu, seluruh WNI tersebut diserahkan secara resmi kepada Staf Teknis Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Dimas Pramudito.
JIM Sarawak menyatakan seluruh rangkaian deportasi dan penyerahan 71 WNI tersebut berlangsung lancar.
Pihak imigrasi Malaysia menegaskan komitmennya untuk terus mengelola penahanan dan pemulangan warga negara asing secara sistematis, profesional, dan berintegritas.
JIM Sarawak juga berupaya memperkuat kerja sama dengan otoritas negara tetangga guna meningkatkan efektivitas pengelolaan keimigrasian.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjaga keamanan nasional Malaysia.*
