BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 73 warga negara Indonesia (WNI) ditahan petugas Imigrasi Malaysia dalam operasi penyergapan di Sarawak. Penangkapan dilakukan di lima rumah kontrakan di kawasan Batu Kawa dan Matang yang diduga dijadikan markas judi online.
Selain terlibat dalam aktivitas judi online, puluhan WNI tersebut juga terbukti melanggar undang-undang keimigrasian Malaysia.
Mereka kedapatan tinggal tanpa dokumen sah, menyalahgunakan izin berkunjung, serta melewati batas waktu tinggal yang berlaku.
Petugas menyebut, para pelaku melanggar Seksyen 6(1)(c) dan Seksyen 15(1)(c) Akta Imigresen 1959/63, serta Peraturan-Peraturan Imigresen Malaysia 1963.
Operasi ini digelar berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan resmi pihak berwenang.

Selain 73 WNI, petugas juga menahan seorang perempuan asal Vietnam dan lima perempuan asal Filipina.
Operasi yang berlangsung pada 22–23 Agustus 2025 tersebut menegaskan komitmen Imigrasi Malaysia untuk memberantas keberadaan pendatang tanpa izin sekaligus penyalahgunaan izin masuk perjalanan. Penindakan ini juga disebut sebagai upaya menjaga keselamatan dan kedaulatan negara. (ndo)