Suami Istri Asal Kuching Ditangkap di Singkawang, Bawa 2 Kilogram Sabu

Sepasang suami istri asal Kuching, Malaysia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar setelah berusaha menyelundupkan dua kilogram sabu.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sepasang suami istri asal Kuching, Malaysia, berinisial YTH dan YMH ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat. Keduanya kedapatan menyelundupkan narkotika lintas negara dengan barang bukti dua kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombespol Dedi Supriadi, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada 17 Agustus 2025. Operasi tersebut digelar oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Satres Narkoba Polres Sambas melalui metode undercover buy.

“Petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil memancing kedua pelaku hingga ke lokasi transaksi sabu di Singkawang,” kata Dedi di Pontianak, Rabu (28/8/2025).

Modus Penyelundupan Sabu

Menurut polisi, kedua tersangka menawarkan sabu seharga Rp250 juta per kilogram melalui panggilan video kepada petugas yang menyamar. Mereka berangkat dari Kuching, Sarawak, masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Namun, barang haram itu tidak terdeteksi dalam pemeriksaan resmi. Polisi menduga sabu diselundupkan melalui jalur tikus dan baru diterima setelah melewati PLBN.

Pasangan tersebut akhirnya ditangkap saat melintas di Kecamatan Singkawang Utara menggunakan mobil Toyota Hilux.

“Di dalam kendaraan, kami menemukan dua bungkus plastik berlogo durian berisi sabu dengan total berat 2,07 kilogram,” jelas Dedi.

Baca Juga : Kedapatan Miliki 93 Telur Penyu, Warga Indonesia Dipenjara 6 Bulan

Pengakuan Pelaku dan Upaya Polisi

Dalam pemeriksaan, YTH dan YMH mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Mereka dijanjikan upah sebesar 5.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp18 juta untuk mengantar sabu tersebut.

Polisi kini masih memburu bandar besar yang diduga mengendalikan jaringan ini. Polda Kalbar juga telah berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Sarawak melalui Konsulat Malaysia di Pontianak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari lima kasus menonjol yang berhasil kami ungkap pada Agustus. Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat yang terus memberi informasi,” tutup Dedi. (ndo)

Karhutla Singkawang Hari ke-22, Titik Api dan Asap Masih Muncul

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Penanganan kebakaran hutan dan...

Tim gabungan memadamkan karhutla di Jalan Senen, Singkawang Utara, Kalimantan Barat. (Res-SKW)

Udara Pontianak Makin Buruk akibat Kabut Asap, AQI Capai 1.569

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kualitas udara di Kota...

Kabut asap menyelimuti Kota Pontianak akibat karhutla.

Semangat Tri Prasetya: RRI Kian Adaptif dan Dekat dengan Warga

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Memasuki usia ke-81 tahun,...

Kepala LPP RRI Pontianak Budi Suwarno didampingi Kabag TU hingga Katim menyalakan obor Tri Prasetya pada puncak perayaan HUT ke-81 RRI di aula RRI Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat, 11 September 2026. (Foto: RRI/Jodi Aribowo)

Cegah Korupsi, Pemkot Pontianak Perkuat Pengawasan dan Digitalisasi Pelayanan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memperkuat...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menghadiri Sosialisasi Anti Korupsi bagi Masyarakat di Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (10/9/2026).

Pemkot Pontianak Perluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Informal

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus...

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah usai menandatangani dokumen Rencana Aksi Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Pontianak di Hotel Ibis, Rabu (9/9/2026).

Masukan Fraksi DPRD Sempurnakan Perubahan APBD Pontianak 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menggunakan...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan hasil pembahasan Perubahan APBD Pontianak 2026.

berita terkini