Kuasa Hukum Harap Jaksa Tuntut Bebas Terdakwa Kasus Ihyatour Karena Dinilai Masuk Ranah Perdata

Kuasa hukum Eko M Silalahi memberi keterangan pers usai sidang kasus Ihya Tour

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umroh yang menyeret travel PT Ihya Tour kembali digelar. Fakta-fakta di ruang sidang menunjukkan perkara ini lebih tepat dikategorikan sengketa perdata bukan pidana.

Kuasa hukum terdakwa, Eko M Silalahi mengungkapkan, dalam persidangan terungkap, pelapor Ary Wibowo bersama enam anggota keluarganya membatalkan keberangkatan umroh hanya 14 hari sebelum jadwal.

Padahal, dalam akad perjanjian jelas disebutkan calon jemaah tidak diperkenankan membatalkan pada tenggat tanggal tersebut.

Konsekuensi dari pembatalan sepihak itu kata dia, adalah dikenakan biaya hingga 90 persen dari total setoran. Namun, manajemen Ihya Tour memberi keringanan dengan hanya membebankan biaya Rp3,5 juta plus penggantian nama jemaah lain.

Hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan pelapor kepada pihak travel. Surat pengunduran diri yang telah dibuatkan melalui pengacara juga tidak pernah dikembalikan.

Baca Juga : PNS Kubu Raya Hilang Misterius Tanpa Jejak Usai Dilantik

Fakta lain, 32 jemaah tetap berangkat ke Tanah Suci dan pulang dengan selamat, termasuk 10 orang yang berasal dari kelompok pengajian sama dengan pelapor. Kuasa hukum terdakwa menegaskan, hal ini membuktikan penyelenggaraan umroh berjalan normal sesuai akad.

“Kalau 32 jemaah bisa berangkat dan kembali sesuai jadwal, bagaimana mungkin disebut penipuan hanya karena ada enam orang yang mundur sepihak?”, kata Eko.

Tuduhan bahwa Ihya Tour mempermainkan jemaah juga terbantahkan. Pihak travel menjelaskan, paket yang dipilih Ary adalah Umroh Mahabbah, dengan jadwal, fasilitas, dan harga yang telah ditentukan sejak awal. Semua jemaah menandatangani akad secara sadar tanpa paksaan.

Kesaksian ahli Kementerian Agama (Kemenag) menguatkan bahwa kasus ini masuk ranah perdata. Menurutnya, perjalanan umroh selalu didasarkan pada akad antara jemaah dan penyelenggara.

Bila salah satu pihak tidak memenuhi akad, maka hal itu disebut wanprestasi.

“Wanprestasi adalah persoalan perdata, bukan pidana. Jadi kalau ada pembatalan sepihak, penyelesaiannya melalui jalur perdata,” jelas saksi ahli di dalam persidangan.

Bahkan, pelapor dan istrinya mengakui di hadapan majelis hakim bahwa mereka bukan tidak diberangkatkan, melainkan mengundurkan diri.

Sidang berikutnya akan digelar Senin (15/9). Kuasa hukum terdakwa mengingatkan, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 (vrijspraak), jaksa memiliki kewajiban menuntut bebas jika perkara tidak terbukti sebagai tindak pidana.

“Jaksa jangan hanya melihat enam orang yang mundur, tetapi juga harus melihat 32 jemaah lain yang berangkat dengan selamat. Kalau dipaksakan pidana, ini sama saja kriminalisasi,” tegas Eko.

Ia juga meminta publik ikut mengawasi jalannya persidangan. “Jika kasus perdata dipaksa menjadi pidana, siapa pun bisa jadi korban berikutnya. Ini bukan hanya soal Ihya Tour, tapi soal masa depan keadilan di negeri ini,” tutup Eko. (ndo)

Final Sengit, Pemkot Pontianak Amankan Gelar Ganda Putra Eksekutif

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Final sengit mewarnai Open...

Tim Pemkot Pontianak berhasil unggul dengan skor 9 - 7 atas Tim Bulog pada Open Turnamen Tenis Lapangan Pelti Kalbar.

Perkuat Koordinasi Jelang Nataru, Polresta Pontianak Gelar Rakor Lintas Sektoral Ops Lilin Kapuas 2025

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polresta Pontianak menggelar rapat...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar Polresta Pontianak.

Natal Jadi Momentum Perkuat Toleransi dan Kebersamaan di Kota Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Perayaan Natal umat Kristiani...

Sekda Kota Singkawang Dwi Yanti menghadiri perayaan Natal Kota Singkawang di Stadion Kridasana sebagai momentum memperkuat toleransi dan kebersamaan masyarakat. (MC Singkawang)

Pemkot Singkawang Lepas 134 PNS Purna Tugas Tahun 2025

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang...

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menyerahkan SK dan piagam penghargaan kepada PNS purna tugas tahun 2025. (MC Singkawang)

Perkuat Integrasi Data, Pemkot Singkawang Gelar Forum Satu Data 2025

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang...

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie membuka Forum Satu Data Kota Singkawang Tahun 2025 di Aula Bappeda Singkawang. (MC Singkawang)

Pikat Investasi, Pemkot Pontianak Perkuat Pengawasan dan Percepatan Izin Usaha

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah membuka sosialisasi pengawasan penyelenggaraan perizinan Kota Pontianak.

berita terkini