Kuasa Hukum Harap Jaksa Tuntut Bebas Terdakwa Kasus Ihyatour Karena Dinilai Masuk Ranah Perdata

Kuasa hukum Eko M Silalahi memberi keterangan pers usai sidang kasus Ihya Tour

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umroh yang menyeret travel PT Ihya Tour kembali digelar. Fakta-fakta di ruang sidang menunjukkan perkara ini lebih tepat dikategorikan sengketa perdata bukan pidana.

Kuasa hukum terdakwa, Eko M Silalahi mengungkapkan, dalam persidangan terungkap, pelapor Ary Wibowo bersama enam anggota keluarganya membatalkan keberangkatan umroh hanya 14 hari sebelum jadwal.

Padahal, dalam akad perjanjian jelas disebutkan calon jemaah tidak diperkenankan membatalkan pada tenggat tanggal tersebut.

Konsekuensi dari pembatalan sepihak itu kata dia, adalah dikenakan biaya hingga 90 persen dari total setoran. Namun, manajemen Ihya Tour memberi keringanan dengan hanya membebankan biaya Rp3,5 juta plus penggantian nama jemaah lain.

Hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan pelapor kepada pihak travel. Surat pengunduran diri yang telah dibuatkan melalui pengacara juga tidak pernah dikembalikan.

Baca Juga : PNS Kubu Raya Hilang Misterius Tanpa Jejak Usai Dilantik

Fakta lain, 32 jemaah tetap berangkat ke Tanah Suci dan pulang dengan selamat, termasuk 10 orang yang berasal dari kelompok pengajian sama dengan pelapor. Kuasa hukum terdakwa menegaskan, hal ini membuktikan penyelenggaraan umroh berjalan normal sesuai akad.

“Kalau 32 jemaah bisa berangkat dan kembali sesuai jadwal, bagaimana mungkin disebut penipuan hanya karena ada enam orang yang mundur sepihak?”, kata Eko.

Tuduhan bahwa Ihya Tour mempermainkan jemaah juga terbantahkan. Pihak travel menjelaskan, paket yang dipilih Ary adalah Umroh Mahabbah, dengan jadwal, fasilitas, dan harga yang telah ditentukan sejak awal. Semua jemaah menandatangani akad secara sadar tanpa paksaan.

Kesaksian ahli Kementerian Agama (Kemenag) menguatkan bahwa kasus ini masuk ranah perdata. Menurutnya, perjalanan umroh selalu didasarkan pada akad antara jemaah dan penyelenggara.

Bila salah satu pihak tidak memenuhi akad, maka hal itu disebut wanprestasi.

“Wanprestasi adalah persoalan perdata, bukan pidana. Jadi kalau ada pembatalan sepihak, penyelesaiannya melalui jalur perdata,” jelas saksi ahli di dalam persidangan.

Bahkan, pelapor dan istrinya mengakui di hadapan majelis hakim bahwa mereka bukan tidak diberangkatkan, melainkan mengundurkan diri.

Sidang berikutnya akan digelar Senin (15/9). Kuasa hukum terdakwa mengingatkan, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 (vrijspraak), jaksa memiliki kewajiban menuntut bebas jika perkara tidak terbukti sebagai tindak pidana.

“Jaksa jangan hanya melihat enam orang yang mundur, tetapi juga harus melihat 32 jemaah lain yang berangkat dengan selamat. Kalau dipaksakan pidana, ini sama saja kriminalisasi,” tegas Eko.

Ia juga meminta publik ikut mengawasi jalannya persidangan. “Jika kasus perdata dipaksa menjadi pidana, siapa pun bisa jadi korban berikutnya. Ini bukan hanya soal Ihya Tour, tapi soal masa depan keadilan di negeri ini,” tutup Eko. (ndo)

Robby 3 Wheels Terkesan Kulminasi Matahari di Tugu Khatulistiwa

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Peristiwa matahari berkulminasi di...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama para siswa SD ikut mendirikan telur pada momen Kulminasi Matahari.

Open House Muhammadin, Warga Singkawang Antusias Bersilaturahmi

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Suasana hangat dan penuh...

Muhammadin menyambut warga dalam open house Idulfitri di di Jalan Gunung Poteng, Singkawang, (22/3/2026).

Edi Kamtono Gelar Open House, Warga Antusias Hadir

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Suasana hangat dan penuh...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menerima kunjungan Wakil Gubernur Kalbar Krisantus pada open house di kediaman dinasnya.

Edi Kamtono dan Sutarmidji ‘Reuni’ Sholat Ied di Taman Alun Kapuas

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Suasana Hari Raya Idulfitri...

Edi Kamtono dan Sutarmidji bersilaturahmi usai salat Id di Alun Kapuas Pontianak.

Wali Kota Perintahkan SPBU Buka 24 Jam

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi...

SPBU di Pontianak beroperasi 24 jam untuk mengurai antrean BBM.

Wali Kota Perintahkan SPBU Buka 24 Jam, Distribusi BBM Dipercepat

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengambil...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat rapat koordinasi dengan pihak Pertamina membahas masalah antrean panjang BBM di SPBU.

berita terkini