BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan proyek pelebaran Jalan Komyos Sudarso selesai pada tahun 2026. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan bahwa proyek tersebut telah masuk dalam program kerja pemerintah kota dengan alokasi anggaran sementara sebesar Rp18 miliar.
“Desain Jalan Komyos Sudarso sudah kita buat dengan lebar 16 meter. Sekitar 60 persen sudah sesuai standar itu, sedangkan sisanya masih antara 9 hingga 12 meter. Targetnya akan kita selesaikan di tahun 2026,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Status Jalan Jadi Faktor Keterlambatan
Edi menjelaskan, proses pelebaran sempat tertunda sejak 2022 karena status jalan tersebut masih merupakan jalan nasional. Setelah statusnya dikembalikan menjadi jalan kota pada 2024, Pemkot kini dapat melanjutkan proses pembebasan lahan yang belum tuntas.
“Sebagian lahan sudah bebas dan tinggal pelaksanaan fisiknya. Namun, masih ada beberapa titik yang memerlukan pendekatan dan pembebasan tambahan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kendala utama bukan pada anggaran, tetapi pada pelaksanaan di lapangan.
“Kadang dananya ada, tapi pelaksanaannya terkendala persoalan teknis atau sosial di lokasi,” tambahnya.
Baca Juga : Pemkot Pontianak Renovasi Tugu Jam Tiga Muka, Hidupkan Sejarah Kota
Koordinasi dengan Pemprov Kalbar
Selain Jalan Komyos Sudarso, Pemkot Pontianak juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait rencana pelebaran Jalan Imam Bonjol. Menurut Edi, ruas dari arah Adisucipto ke Imam Bonjol berstatus jalan provinsi sehingga penanganannya dilakukan oleh Pemprov Kalbar.
“Pelebaran di sana masih bisa dilakukan dengan menggeser posisi parit. Kalau paritnya dibeton dengan dimensi yang baik untuk mengatasi genangan, kemudian jalannya dilebarkan, hasilnya akan jauh lebih baik,” tuturnya.
Pembebasan Lahan Jadi Tantangan
Edi menambahkan, secara teknis tidak ada kendala berarti. Tantangan terbesar justru muncul saat berhadapan dengan masyarakat pemilik lahan. Karena itu, diperlukan musyawarah dan kesepakatan agar pembebasan lahan berjalan lancar.
“Kalau pendekatan secara kekeluargaan tidak berhasil, bisa ditempuh konsinyasi. Setelah ada penilaian dari appraisal, dananya dititipkan ke pengadilan,” pungkasnya. (ndo)
Kominfo/Prokopim