BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Penandatanganan perjanjian dilakukan secara daring di Ruang Pontive Center, Rabu (15/10/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi untuk meningkatkan penerimaan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah,” ujarnya usai penandatanganan.
Pajak Daerah Pontianak Capai 60 Persen dari Target
Edi mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak daerah hingga bulan ini telah mencapai sekitar 60 persen dari target. Pajak yang dikelola terdiri dari pajak daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pajak pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Selama ini kami terus melakukan sosialisasi dan optimalisasi agar capaian pajak semakin meningkat,” tambahnya.

17 Poin Kerja Sama: Pengawasan, SDM, hingga Sinkronisasi Data
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat, Mu’alif, menjelaskan kerja sama tersebut mencakup 17 poin penting, salah satunya pengawasan bersama atas objek pajak pusat dan daerah.
“Dari hasil pengawasan bersama ini diharapkan terjadi peningkatan penerimaan, baik dari pajak pusat maupun pajak daerah,” jelasnya.
Selain pengawasan, kerja sama ini juga meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perpajakan. DJP akan memberikan asistensi dan pelatihan kepada petugas pajak daerah terkait penilaian, penagihan, hingga penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Untuk pajak pusat, fokus kerja sama adalah pertukaran dan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan sinkronisasi tersebut, potensi pajak yang belum tergali dapat diidentifikasi lebih baik.
“Apabila terjadi kesenjangan data, itu bisa menjadi potensi tambahan penerimaan, baik untuk pusat maupun daerah,” lanjutnya.
Baca Juga : Wali Kota Pontianak Ajak Semua Pihak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Optimalisasi Pajak Hotel dan Restoran
Mu’alif menambahkan, penerapan kerja sama akan terlihat nyata melalui pengawasan rutin terhadap pajak hotel, restoran, dan pajak daerah lainnya.
Terkait wajib pajak yang tidak patuh, DJP telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian.
“Di Kalimantan Barat sudah ada nota kesepahaman antara Kanwil DJP Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Wajib pajak yang bandel akan dipanggil dan dilakukan upaya kolaboratif agar kewajiban pajaknya dapat diselesaikan,” pungkasnya. (ndo)
Prokopim