BERIKABARNEWS l KUCHING – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melakukan pendampingan pemulangan atau deportasi terhadap 136 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, pada Kamis (16/10/2025). Proses deportasi dilakukan melalui perbatasan ICQS Tebedu – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Dari total 136 orang tersebut, terdapat 102 laki-laki dewasa, 24 perempuan dewasa, 8 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan.
Pelanggaran Keimigrasian Jadi Alasan Utama Deportasi
Mayoritas WNI/PMI dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia karena melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti:
- Masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal.
- Bekerja tanpa visa kerja resmi.
- Tinggal melebihi batas izin tinggal.
- Melanggar hukum lainnya.
Sebelum dideportasi, seluruh WNI/PMI telah menjalani masa hukuman di penjara Sarawak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sepanjang 2025, 3.874 WNI Sudah Dideportasi dari Malaysia
KJRI Kuching mencatat hingga 16 Oktober 2025, jumlah total WNI/PMI bermasalah yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia mencapai 3.874 orang.
Selain deportasi, KJRI juga telah memulangkan 123 WNI/PMI melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS).
Baca Juga : Bawa Ringgit Palsu Senilai 500 Juta Rupiah, Dua Warga Indonesia Ditangkap di Tebedu
KJRI Kuching menegaskan bahwa pendampingan proses deportasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri.
“KJRI memastikan seluruh proses deportasi berjalan aman, tertib, dan manusiawi dengan berkoordinasi bersama otoritas Malaysia,” demikian keterangan resmi KJRI Kuching.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan jumlah kasus pelanggaran keimigrasian dan memastikan WNI memperoleh hak serta perlakuan yang layak selama proses pemulangan. (ndo)