BERIKABARNEWS | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) berinisial NW terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar, Kejagung RI, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Pemanggilan ini menjadi pemeriksaan ketiga terhadap mantan Dirut Pertamina periode 2018–2024 dalam enam bulan terakhir. Sebelumnya, NW telah diperiksa pada 28 Mei dan 28 Juli 2025.
Kasus ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.
Tujuh Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim jaksa penyidik pada JAMPIDSUS memeriksa total tujuh orang saksi hari ini.
“Seluruh saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Anang.
Selain mantan Dirut Pertamina, penyidik juga memanggil saksi dari anak usaha Pertamina dan sejumlah perusahaan swasta sektor migas.
Baca Juga : Kemlu Ungkap Pergeseran Profil Korban TPPO Online, Bukan Lagi Pekerja Domestik
Saksi dari Anak Usaha Pertamina dan Perusahaan Swasta Migas
Dari internal Pertamina, penyidik memeriksa NS, Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga sejak 2021.
Sementara dari perusahaan swasta, ada beberapa pihak yang turut diperiksa:
- PT Mahameru Kencana Abadi, saksi S (pegawai HRD). Perusahaan ini diketahui memiliki satu tersangka, inisial IPH.
- PT Orbit Terminal Merak (OPM), dua saksi TRA (Kepala Terminal) dan N (Finance, Accounting, and Tax Manager).
Dari perusahaan ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Dirut GRJ dan Mohammad Riza Chalid (MRC) yang hingga kini berstatus buronan (beneficial owner).
Selain itu, dua saksi dari perbankan pelat merah juga turut diperiksa, yakni TR (Account Officer PT BRI 2011–2014) dan IHP (Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia).
Fokus Pemeriksaan: Perkuat Pembuktian Dugaan Korupsi Pertamina
Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang melibatkan sejumlah pejabat, pengusaha, serta pihak swasta.
Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku. *
Story.kejaksaan.go.id
