BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menggelar Operasi Bersih Kota dengan menertibkan puluhan pamflet dan reklame liar yang terpasang di fasilitas umum serta tiang listrik di berbagai titik di Kota Pontianak. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan mempercantik tata wajah kota.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam aturan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha dilarang memasang reklame, spanduk, atau pamflet di tempat yang tidak diperuntukkan seperti tiang listrik, pohon, dan area publik lainnya.
“Penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Bersih Kota. Reklame dan pamflet liar yang dipasang sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak keindahan kota dan mengganggu pandangan pengguna jalan,” ujar petugas Satpol PP Pontianak di lokasi.
Baca Juga : Wako Edi Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Dua Lokasi Pontianak, Ingatkan Bahaya Korsleting Listrik
Puluhan pamflet yang diamankan dijadikan barang bukti dan akan dimusnahkan. Satpol PP Pontianak juga akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan bagi pihak-pihak yang melanggar.
Pemerintah Kota Pontianak mengimbau seluruh warga dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pemasangan reklame sesuai dengan izin dan lokasi yang telah ditentukan, guna menciptakan kota yang bersih, tertib, dan nyaman bagi semua. *
Sumber :
Instagram.com/@polpp.ptk
