BERIKABARNEWS l BINTULU – Sebuah kapal tunda atau tugboat ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (Maritim Malaysia) Zona Maritim Bintulu setelah diduga beroperasi tanpa dilengkapi jangkar di perairan Bintulu, Sarawak.
Kapal tunda tersebut diawaki delapan orang, termasuk empat Warga Negara Indonesia (WNI). Salah satu WNI diketahui merupakan nakhoda kapal.
Direktur Zona Maritim Bintulu, Kapten Maritim Muhammad Suffian Eldine Abdullah, mengatakan penindakan dilakukan pada Jumat lalu sekitar pukul 16.25 waktu setempat. Kapal berada di posisi 2,6 mil laut barat laut Kuala Kemena.
Penahanan dilakukan ketika petugas melaksanakan operasi rutin Op PERMAI 01/2019 dan Op TIRIS 4.0.
Baca Juga : Lewat Jalur Ilegal Biawak, Penyelundupan Barang ke Indonesia Digagalkan
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kapal tunda tersebut tidak dilengkapi jangkar. Peralatan tersebut merupakan salah satu perlengkapan keselamatan yang wajib tersedia di kapal.
Kapal itu diduga melanggar Pasal 300 Merchant Shipping Ordinance (MSO) 1952.
Selain empat WNI, kapal tersebut juga diawaki empat warga Malaysia. Seluruh kru dan kapal kemudian dikawal ke Pusat Penahanan Kapal Zona Maritim Bintulu.
Kasus ini selanjutnya diserahkan kepada Pegawai Penyidik Maritim Malaysia untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : 59 WNI Dideportasi dari Sarawak, KJRI Kuching Fasilitasi Pemulangan
Muhammad Suffian menegaskan pemilik dan operator kapal wajib memastikan seluruh persyaratan keselamatan dipenuhi untuk mengurangi risiko kecelakaan di laut.
“Maritim Malaysia tidak akan berkompromi dengan kapal mana pun yang gagal mematuhi peraturan dan undang-undang keselamatan maritim negara. Penegakan hukum akan terus ditingkatkan agar perairan Malaysia tetap aman dan tertib,” tegasnya.
Maritim Malaysia juga mengimbau masyarakat dan pelaku kegiatan maritim untuk selalu mematuhi peraturan pelayaran. Jika menemukan pelanggaran atau kondisi darurat di laut, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 999, Pusat Operasi Zona Maritim Bintulu, atau Pusat Operasi Maritim Negeri Sarawak.*
