BERIKABARNEWS l KUCHING – Bagian Penegakan Hukum Imigrasi Kuching telah melaksanakan Operasi Mahir pada Kamis (30/10) dengan melakukan penggerebekan dan pemeriksaan di dua lokasi konstruksi sekitar kota Kuching.
Operasi ini bertujuan untuk memberantas kehadiran Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) yang terdeteksi bekerja tanpa izin serta tinggal secara tidak sah di provinsi ini.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 171 orang, tim operasi telah menangkap 80 orang warga Indonesia karena berbagai pelanggaran di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
Semua yang ditangkap diduga tinggal lebih lama dari izin serta tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin kerja yang sah untuk berada di Malaysia.
Selain itu, tiga orang majikan juga dipanggil untuk hadir di Kantor Imigrasi Kuching guna membantu penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam mempekerjakan atau melindungi pekerja asing tanpa izin di lokasi konstruksi tersebut.
Baca Juga : Pria Indonesia Tewas Diterkam Buaya, Korban Diseret 500 Meter
Departemen Imigrasi Malaysia Sarawak menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap pihak mana pun yang melanggar undang-undang imigrasi.
Masyarakat diminta untuk menyampaikan informasi terkait PATI melalui saluran resmi departemen guna bersama-sama memberantas kegiatan ini demi keamanan dan kesejahteraan Sarawak. (ndo)
