KPK Tetapkan Gubernur Riau dan Dua Pejabat Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

KPK menetapkan Gubernur Riau AW bersama dua pejabat sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan. (Dok. KPK)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau berinisial AW bersama dua pejabat Pemerintah Provinsi Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (3/11/2025).

Selain AW, dua tersangka lainnya yakni MAS, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, serta DAN, Tenaga Ahli Gubernur Riau.

“Ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, sejak 4 hingga 23 November 2025. AW ditahan di Rutan ACLC KPK, sedangkan MAS dan DAN di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (10/11/2025).

KPK menduga MAS bertindak atas perintah AW untuk meminta fee komitmen kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP Riau. Fee tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, dengan komisi sebesar 5 persen dari selisih anggaran.

“Para Kepala UPT diancam mutasi atau pencopotan jabatan jika menolak. Setidaknya terjadi tiga kali pemberian fee pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total sekitar Rp4,05 miliar. Sebagian dana disalurkan melalui perantara DAN,” jelasnya.

Baca Juga : Presiden Prabowo Pastikan Penanganan Korban Ledakan SMA 72 Jadi Prioritas Utama

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1,6 miliar, terdiri dari Rp800 juta di Riau dan mata uang asing senilai setara Rp800 juta yang ditemukan di rumah pribadi AW di Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya sebagai tindakan penegakan hukum, tetapi juga sebagai dorongan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.

KPK juga mengimbau Pemprov Riau menjadikan kasus ini sebagai momentum reformasi menyeluruh, terutama dalam hal transparansi anggaran, pengawasan internal, dan integritas aparatur.

“Kelembagaan yang bersih dan akuntabel adalah fondasi utama bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bebas dari praktik korupsi,” pungkas Budi. *

 

Sumber :

InfoPublik.id

Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam Kompak Tetapkan Idul Fitri hari Sabtu

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia, Malaysia, dan Brunei...

Pengumuman Idulfitri 2026 oleh pemerintah Indonesia.

Malam Penentuan! Sidang Isbat Putuskan Lebaran Hari Ini

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia...

Suasana pagi Lebaran saat pelaksanaan sholat Idulfitri.

Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri Jumat, 20 Maret 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Arab Saudi resmi...

Suasana sholat Idulfitri berjamaah di pagi hari Lebaran.

Mulai Maret 2026, X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial X...

Ilustrasi - aplikasi X terkait kebijakan batas usia pengguna

BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Klaim Menyesatkan Jadi Sorotan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan...

Ilustrasi - BPOM mencabut izin edar produk kosmetik bermasalah demi melindungi konsumen.

Polisi Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras Aktivis KontraS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian Daerah Polda Metro...

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS di Jakarta

berita terkini