BERIKABARNEWS l TEBEDU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching mendampingi pemulangan 63 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Sarawak, Malaysia, Jumat (11/9/2026).
Puluhan WNI dan PMI tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui jalur CIQS Tebedu menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dari 63 WNI dan PMI yang dipulangkan, sebanyak 62 orang merupakan korban deportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak.
Sementara satu WNI lainnya dipulangkan melalui program repatriasi yang difasilitasi KJRI Kuching dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching.
KJRI Kuching memastikan proses pemulangan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga para WNI tiba di Indonesia.
Baca Juga : Imigrasi Malaysia Gerebek Tiga Lokasi di Kuching, 59 WNI Diamankan
Setibanya di PLBN Entikong, proses penerimaan para WNI dilanjutkan oleh Tim Satgas Pemulangan WNI bersama Kantor Imigrasi Entikong dan P4MI Kabupaten Sanggau.
Tim gabungan tersebut menangani proses penerimaan sekaligus membantu kepulangan para WNI hingga menuju daerah asal masing-masing.
KJRI Kuching juga memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan secara lengkap.
KJRI Kuching mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan prosedur resmi.
Calon PMI disarankan melalui perusahaan penempatan yang terdaftar untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum selama bekerja di negara penempatan.
KJRI Kuching berharap pengalaman deportasi tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menempuh jalur kerja yang tidak sesuai dengan prosedur.
Baca Juga : 29 Kg Emas Ilegal Gagal Diselundupkan, Bea Cukai Ungkap Modus Pelaku
Hingga 11 September 2026, KJRI Kuching telah memfasilitasi pemulangan 4.841 WNI dan PMI bermasalah dari Sarawak ke Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.760 orang dipulangkan melalui proses deportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak.
Sementara 81 orang lainnya dipulangkan melalui program repatriasi resmi yang difasilitasi KJRI Kuching.
Pemulangan WNI tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan dan perlindungan WNI di Sarawak, terutama bagi mereka yang menghadapi persoalan keimigrasian atau membutuhkan bantuan untuk kembali ke Indonesia.*
