BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kejaksaan Negeri Singkawang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (26/11/2025), di Ruang Rapat Wali Kota. Kerja sama ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan langkah pembangunan di Kota Singkawang.
PKS ditandatangani Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dan Kepala Kejari Singkawang, Imang Job Marsudi. Melalui kerja sama ini, Kejari akan memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan pertimbangan hukum agar kebijakan Pemkot tetap sesuai aturan.
“Tujuannya untuk meminimalisir pelanggaran agar seluruh langkah pemerintah tetap on the track,” ujar Imang.
Menurutnya, perjanjian tersebut memperkuat peran Kejari dalam mendampingi pemerintah dalam urusan perdata dan TUN.
Baca Juga : Panen Cabai Serentak TPID KUPONWAH, Wali Kota Pontianak: Upaya Bersama Kendalikan Inflasi
Wali Kota Tjhai Chui Mie menyatakan bahwa pendampingan hukum sangat dibutuhkan, terutama terkait pengelolaan aset daerah yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita membutuhkan pendampingan agar aset bisa dikelola baik dan menghasilkan PAD melalui retribusi,” jelasnya.
Ia juga meminta pendampingan hukum diperluas hingga proses perencanaan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga setiap program pembangunan memiliki dasar hukum yang jelas.
“OPD perlu bekerja tanpa keraguan karena tidak semuanya memahami aturan secara detail,” tegasnya. (ing)
Sumber :
MC Singkawang
